Rakernas II PDIP, Megawati: Survei Jangan Dijadikan Pegangan
Hot Topic Politik

Megawati Geram, Sebut Putusan PN Inkonsitusional

Channel9.id – Jakarta. Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menilai putusan penundaan Pemilu 2024 bukanlah ranah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto berdasarkan keterangan Megawati menegaskan bahwa untuk berpolitik sekiranya harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Sekiranya ada persoalan terkait dengan undang-undang terhadap konstitusi ya ke MK, dan terkait sengketa Pemilu harus berpedoman UU Pemilu,” kata Hasto, Kamis (2/3/2023), dikutip dari Kompas.

Megawati, lanjut Hasto, juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu harus menjadi rujukan.

“Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional,” ujar Hasto menyampaikan pesan Megawati.

Menurut dia, komitmen PDI-P sejauh ini kokoh dan taat mengikuti konstitusi dan mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 berjalan tepat waktu. Oleh karena itu, Hasto menyatakan bahwa Megawati meminta KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu 2024.

Lebih lanjut, DPP PDI-P juga melakukan analisis hukum terkait putusan PN Jakpus tersebut. Berikut hasil analisis hukum yang dilakukan oleh DPP PDI-P:

Pertama, bahwa berdasarkan UU Pemilu, maka sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kedua, Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Dan oleh Bawaslu sudah ditolak artinya menguatkan keputusan KPU,” kata Hasto.

Ketiga, Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN), karena itulah keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN.

Keempat, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu.

“Karena itulah sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear dan benar serta didukung oleh PDI Perjuangan,” ucap Hasto.

Kelima, jelas Hasto, Putusan PN Jakpus juga tidak merujuk pada Putusan MK yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan Presiden.

“Di luar hal tersebut PDI Perjuangan juga menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat, mengingat Pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan,” tegas Hasto.

PDI-P juga bersikap bahwa putusan PN Jakpus bukan ranahnya, sehingga harus dibatalkan. Atas keanehan putusan tersebut, maka PDI-P juga meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan investigasi terhadap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakpus yang menyidangkan perkara tersebut.

“Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum, maka PDI Perjuangan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu 5 tahunan, menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan,” tutupnya.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. PN Jakarta Pusat pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.

Baca juga: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Pengamat Dukung Banding KPU

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =