Hot Topic Nasional

Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU, Sidang Pleno Putuskan Cara Pemungutan Suara atau Voting

Channel9.id – Jakarta. Sidang pleno pembahasan dan pengesahan Tata Tertib Muktamar ke-34 NU yang digelar di UIN Raden Intan Lampung telah selesai, Rabu 22 Desember 2021. Salah satu hasilnya menyepakati mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

Pimpinan Sidang Pleno I, Muhammad Nuh menyampaikan, mekanisme pemilihan akan menggunakan pemungutan suara atau voting.

“Nantinya, setiap cabang, wilayah mengusulkan nama, siapa saja boleh mengusulkan nama,” kata M Nuh, Kamis 23 Deseber 2021.

Baca juga: Muktamar NU ke-34, Pleno LPJ dan Pemilihan Ketua Umum Digelar Tertutup

Dia menjelaskan, setiap calon yang diusulkan PWNU harus memiliki minimal 99 suara. Kemudian, calon Ketum PBNU diminta bermusyawarah di antara mereka untuk menentukan siapa yang berhak untuk maju.

“Syarat minimalnya dari usulan tadi itu, siapa saja yang mencapai 99 suara atau lebih dari 99 suara itu yang masuk calon Ketum. Lalu yang dapat 99 tadi itu kemudian diminta untuk musyawarah di antara mereka, apakah si A saja atau si B saja yang mau maju,” katanya.

Namun, apabila dalam musyawarah tersebut tidak dicapai kesepakatan mufakat, maka diberikan kepada Rais Aam PBNU untuk memilih calon Ketum.

“Kalau misalnya di antara kandidat itu belum dapat mufakatnya, maka itu dikonsultasikan ke Rais Aam terpilih. Terserah Rais Aam terpilih nanti kalau merekomendasikannya satu, dua atau tiga, itu terserah Rais Aamnya,” kata M Nuh.

“Kalau Rais Aam sudah memberikan persetujuannya, kalau calonnya lebih satu, maka baru divoting lagi. Siapa yang dapat suara terbanyak dari situ ya itu yang akan menjadi Ketum,” paparnya.

Dia menyampaikan, ada beberapa peserta yang menginginkan, jika dalam proses bakal calon jika sudah 50%+1, maka otomatis dinyatakan sebagai Ketum PBNU. Namun ada perbedaan pandangan dalam mekanisme pemilihan itu.

“Tapi alhamdulillah sudah bisa kita cari jalannya, karena tahapannya itu berbeda antara tahap bakal calon, sehingga dia dapat berapa pun, sepanjang di atas 99 suara, itu semuanya statusnya sama, yaitu masih bakal calon. Artinya, dia punya tiket untuk masuk proses pemilihan berikutnya,” katanya.

Mekanisme dalam pemilihan Ketua Umum PBNU telah disepakati oleh seluruh peserta Muktamar NU.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  2  =