Oleh: Hardy R. Hermawan*
Channel9.id-Jakarta. Tatkala perekonomian gonjang-ganjing seperti sekarang–gelombang putus hubungan kerja (PHK) menjalar ke mana-mana, harga pangan merayap naik, dan jutaan warga kelas menengah jatuh miskin—keberadaan jaminan sosial menjadi sangat relevan. UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tegas menyatakan, jaminan sosial merupakan bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, termasuk dalam masa krisis.
Jaminan sosial dapat menjaga daya beli masyarakat, terutama kaum miskin dan rentan. Makanya, keberadaan jaminan sosial tak bisa ditawar lagi. Bahkan Pasal 34 Ayat 2 UUD 1945 sudah menegaskan, negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Berdasarkan definisi, jaminan sosial adalah bagian dari perlindungan sosial yang bersifat contributory. Ada kontribusi iuran dari peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah untuk menjalankan program itu. Jaminan Sosial ditujukan untuk menjamin kehidupan layak seluruh rakyat melalui upaya terencana, terstruktur, dan sistematis, oleh pemerintah.
Filsafat Moral
Secara moral, jaminan sosial mencerminkan komitmen untuk mengurangi ketidakadilan ekonomi dan sosial melalui redistribusi sumber daya. Prinsip etis yang mendasari adanya jaminan sosial adalah perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki akses terhadap kebutuhan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial, tanpa diskriminasi.
Berdasarkan teori utilitarianisme, yang dikembangkan Jeremy Bentham dan John Stuart Mill, dinyatakan perlunya tindakan yang memaksimalkan kebahagiaan terbesar bagi mayoritas orang (Colin, 2014). Jaminan sosial inilah yang mendukung upaya menghilangkan penderitaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Teori keadilan dari John Rawls (1971), yang menekankan prinsip keadilan sebagai fairness, menyatakan bahwa jaminan sosial yang adil adalah yang memberikan manfaat terbesar bagi mereka yang paling tidak beruntung, sehingga mendorong kesetaraan kesempatan dan kesejahteraan bersama. Rawls memperkenalkan konsep veil of ignorance (tirai ketidaktahuan), yang menuntut agar kebijakan sosial dirancang tanpa mempertimbangkan posisi seseorang dan tanpa mengetahui status sosialnya sehingga orang-orang kaya dan berkuasa tidak melulu mendapat manfaat terbesar.
Dengan begitu, filsafat moral jaminan sosial adalah ikhtiar memangkas kesenjangan dan ketidaksetaraan serta menjadikan kesejahteraan dan keadilan sosial sebagai tujuan utama dalam kebijakan publik. Negara harus mendorong jaminan sosial bagi seluruh warga karena ada kewajiban moral dan etis untuk melindungi kesejahteraan rakyatnya.
Tanggung Jawab Negara
Negara yang berkomitmen pada jaminan sosial berupaya memastikan bahwa semua orang memiliki akses ke kebutuhan dasar mereka. Teori Kontrak Sosial dari JJ Rousseau menegaskan, negara dibentuk melalui perjanjian bersama untuk melindungi hak-hak dan kesejahteraan semua anggota masyarakat (dalam buku terjemahan Hidayat dan Husen, 2010). Jaminan sosial merupakan perwujudan kontrak tersebut. Negara wajib menjamin kesejahteraan kolektif dengan mengurangi risiko dan ketidakpastian yang dihadapi warganya.
Teori Negara Kesejahteraan juga meminta perlunya jaminan sosial karena negara memiliki peran aktif dalam menyediakan layanan publik dan memastikan distribusi sumber daya yang adil. T.H. Marshall (1963) menekankan bahwa hak-hak sosial, termasuk jaminan sosial, harus dijamin oleh negara dan menjadi bentuk tanggung jawab negara untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan.
Salah satu fungsi utama negara memang untuk mencapai kesejahteraan dan stabilitas masyarakat. Weber mengemukakan bahwa negara memiliki fungsi administratif untuk mengatur dan melindungi warga serta memiliki fungsi kesejahteraan untuk memenuhi kebutuhan sosial warga (dalam Stillman II, 2020). Upaya itu dapat dilakukan melalui jaminan sosial, sebagai ekspresi konkret yang memastikan keamanan ekonomi dan sosial semua warga.
Dengan menyediakan jaminan sosial, berdasarkan teori Fungsionalisme Struktural dari Talcott Parsons (1951), maka negara telah membantu mendorong stabilitas sosial dan harmoni. Menurut Parsons, negara wajib menjaga keseimbangan dan integrasi sosial. Jaminan sosial pun menjadi tanggung jawab negara untuk melaksanakan fungsi kesejahteraan–yang berkontribusi pada stabilitas sosial dan ekonomi secara keseluruhan.
Keadilan Sosial dan Stabilisasi Ekonomi
Sejarah perdaban dunia sejauh ini juga menunjukkan, jaminan sosial adalah instrumen terbaik dalam mencapai keadilan sosial dan mengatasi ketidaksetaraan ekonomi. Jaminan sosial bekerja menciptakan masyarakat yang adil dan setara. Setiap individu memiliki hak sama untuk mendapatkan akses terhadap kebutuhan dasar dan mendapat perlindungan dari petaka ekonomi. Jaminan sosial menjadi mekanisme negara untuk memastikan bahwa hak-hak ini terpenuhi, terutama bagi kelompok rentan dan kurang beruntung.
Teori Capability Approach dari Amartya Sen (2008) memandang jaminan sosial bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga syarat penting untuk mencapai keadilan sosial yang inklusif dan merata. Sen menekankan pentingnya menyediakan kesempatan dan kemampuan bagi setiap individu untuk mencapai kehidupan yang mereka nilai berharga. Dan itulah fungsinya jaminan sosial.
Bahkan jaminan sosial juga penting untuk menjaga stabilitas ekonomi. Menurut pandangan Keynesian, intervensi negara melalui kebijakan fiskal, termasuk jaminan sosial, diperlukan untuk mengatasi fluktuasi siklus ekonomi, seperti resesi dan pengangguran tinggi. Keynesian menekankan peran pemerintah dalam stabilisasi ekonomi. Ketika permintaan agregat menurun, pemerintah harus meningkatkan pengeluaran publik, termasuk melalui program jaminan sosial, untuk menggenjot konsumsi dan investasi. Ini membantu mencegah penurunan ekonomi lebih lanjut dan menjaga tingkat pekerjaan.
Selain itu, jaminan sosial berfungsi sebagai penyangga otomatis (automatic stabilizer), terutama dalam kondisi resesi, kala klaim jaminan sosial seperti tunjangan pengangguran dan lainnya akan meningkat, sehingga mempertahankan daya beli masyarakat dan mengurangi dampak penurunan ekonomi. Sebaliknya, dalam kondisi ekonomi yang kuat, klaim akan menurun dan membantu mencegah ekonomi dari pemanasan berlebihan.
Tampak benar, jaminan sosial berperan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dengan memitigasi siklus bisnis, mendukung permintaan agregat, dan mengurangi risiko ketidakpastian. Nah, dalam hari-hari penuh tekanan belakangan ini, fungsi jaminan sosial tentu sangat relevan di Indonesia. Sayangnya, pelaksanaan jaminan sosial di negeri kita masih belum terlalu baik. Ini PR bersama: menyempurnakan penyelenggaraan jaminan sosial, sesegera mungkin, sebelum populasi negeri ini kadung menua.
Baca juga: Jatuh Miskin tapi Jangan Terjun Bebas
*Wartawan/Peneliti SigmaPhi Research