Channel9.id-Jakarta. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan vaksin Covid-19 Sinovac dipastikan halal dan suci dari kandungan babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. Vaksin tersebut juga telah mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Yaqut menyebut, pernyataan vaksin itu halal tertuang dalam fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tertanggal 11 Januari 2021 tentang produk vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science China dan PT Bio Farma.
“Terutama untuk umat Islam, saya ingin menyampaikan sudah ada fatwa halal dan suci dari MUI kurang lebih isinya vaksin ini tidak memanfaatkan intifa babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya,” ujar Yaqut dalam konferensi pers secara virtual mengenai kedatangan vaksin Covid-19 Sinovac tahap ketiga dari Bandara Soekarno Hatta, Senin (12/01).
Baca juga: 15 Juta Vaksin Sinovac Tahap 3 Tiba di Jakarta
Gus Yaqut, sapaan Menag, juga memastikan vaksin Sinovac tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia. Sehingga, dipastikan vaksin Sinovac tidak bersentuhan dengan najis.
“Kedua tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia atau jus minal insan. Ketiga bersentuhan dengan najis mutawasitah sehingga dihukumi mutanajis, tetapi sudah dilakukan penyucian secara syar’i atau ta’hir syar’i,” jelasnya.
Lebih lanjut Gus Yaqut mengatakan, fasilitas produksi yang digunakan juga suci dan hanya untuk produk vaksin Covid-19. “Artinya vaksin ini boleh digunakan untuk seluruh umat Islam selama terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten,” tutupnya.