Channel9.id – Jakarta. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan Kemenag RI tak pernah melarang penggunaan pengeras suara di masjid atau musala selama ini.
Hal ini ia sampaikan merespons polemik terkait aturan pengeras suara masjid untuk tadarus Alquran selama bulan Ramadan yang ramai belakangan ini.
“Kan jelas kita tidak pernah melarang pengeras suara. Tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara,” kata Yaqut di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Yaqut menyatakan sekadar menyarankan dengan berbagai aturan supaya dalam waktu-waktu tertentu masjid hanya menggunakan pengeras suara dalam, dan tidak menggunakan pengeras suara luar.
Yaqut menjelaskan anjuran tersebut mengingat masyarakat Indonesia yang hidup dalam keberagaman, sehingga dituntut saling menghargai satu dengan yang lain. Ia mengatakan suara speaker yang dibunyikan terlalu keras bisa mengganggu kelompok agama lain.
“Jangankan berbeda agama, dalam satu agama pun bisa jadi suara sepiker yang terlalu keras, suara sepiker yang terlalu keras, jangan diplintir ya. Suara sepiker terlalu keras bisa mengganggu yang lain,” kata Yaqut.
Yaqut menegaskan Kemenag sekadar mengatur supaya suara sepiker terdengar lebih syahdu terlebih yang dilantunkan merupakan ayat suci.
Lebih lanjut, Yaqut pun berharap rasa toleransi ini juga membuat suasana Ramadan semakin dapat dirasakan dalam menjalankan ibadah. Dia meminta imbauan penggunaan speaker dalam masjid saat menjalankan salat Tarawih tak disalahartikan.
“Maka kita atur supaya suara speaker itu, apalagi yang dilantunkan itu ayat suci, yang dilantunkan itu selawat Nabi terdengar lebih syahdu dan lebih terasa bagaimana menyemarakkan Ramadannya,” tutur Yaqut.
Sebelumnya, Kemenag menerbitkan SE Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Adapun dikutip dari SE Menag Nomor 5 Tahun 2022, berikut ini ketentuan tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama bulan Ramadan yang salah satunya tempat tarawih dan tadarus.
“Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian sszRamadan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam”
Surat itu mengatur penggunaan pengeras suara masjid selama Ramadan. Surat itu jadi perbincangan publik karena dimaknai sebagian kalangan sebagai larangan menggunakan sepiker.
Salah satu tokoh yang mengkritik kebijakan itu adalah Gus Miftah. Polemik pun terjadi karena perbedaan pendapat Kemenag dan Miftah.
Baca juga: Selama Ramadan, Menag Imbau Masjid Gunakan Pengeras Suara Dalam Saja
HT