Channel9.id – Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan, sebanyak 2,7 persen atau 256 dari 9189 rapat kampanye paslon melanggar peraturan KPU karena menimbulkan kerumunan massa.
Tito menjelaskan, ratusan rapat besar itu dihadiri lebih dari 50 peserta. Tentu ini melanggar PKPU NO 13/2020 yang menegaskan jumlah orang yang diizinkan hadir di pertemuan maksimal 50 orang.
“Selama 25 hari masa kampanye ini pelanggarannya beragam yaa. Mulai masalah netralitas, penyalahgunaan kewenangan petahana, politik uang, dan kerumunan massa. Khusus mengenai masalah kerumunan, sampai 10 Oktober dari 26 septembr ada 9189 rapat. Dari 256nya di atas 50 orang. Kalau dihitung 2,7 persen. Angka ini relatif kecil dibangdingkan dengan saat pendaftaran dulu,” kata Mendagri Tito dalam Konferensi Pers Webinar Nasional untuk Pembekalan kepada Seluruh Pasangan Calon dan Penyelenggara Pemilu di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (20/10).
Tito menyampaikan, angka itu relatif sangat kecil. Kendati demikian, Tito menegaskan, pihaknya maupun penyelenggara pemilu lain tidak menolerir hal itu. Ada tindakan yang dilakukan baik melalui teguran maupun pembubaran kerumunan.
“Kalau sampai ada yang keterlaluan, massanya besar seperti rapat umum. Jika perlu Polri yang bertindak dengan menerapkan UU di luar UU Pilkada. Misal UU wabah penyakit menular, seperti kasus di Kota Tegal yang melibatkan Wakil Ketua DPRD yang menjadi tersangka,” kata Tito.
Terkait masalah Netralitas di Pilkada 2020, Tito menyampaikan, Bawaslu memiliki mekanisme internal untuk menindaknya. Di samping itu, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) siap menerima laporan dan memprosesnya.
“Kalau ASN ada mekanismenya juga. Mekanismenya bisa melalui tingkatan sanksi dan berjenjang sesuai administrasi pemerintahan,” kata Tito.
Dalam webinar kali ini, Tito menyampaikan, pihaknya bersama KPU, Bawaslu, dan KPK malakukan evaluasi terhadap masa kampanye yang sudah berjalan selama 25 hari.
Pun Webinar ini juga dihadiri para paslon dari 270 daerah yang mengadakan Pilkada Serentak 2020. Kemendagri bersama stakeholder menyosialisasikan tentang bentuk pelanggaran hingga potensi tindak pidana korupsi di Pilkada 2020.
(HY)