Nasional

Mendagri: Jangan Ragu Percepat Realisasi Penyerapan Belanja Daerah

Channel9.id-Jakarta. Dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi Nasional, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan agar daerah jangan ragu-ragu melakukan percepatan terhadap realisasi penyerapan belanja daerah.

Hal disampaikan Mendagri pada Rakor melalui video conference dalam rangka Meningkatkan Efektivitas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (27/08).

Menurut Tito, permasalahan rendahnya realisasi pendapatan dan belanja daerah disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, permasalahan umum pendapatan daerah diantaranya pungutan terhadap potensi pajak dan retribusi kurang optimal akibat dampak dari pandemic covid-19.

“Pemerintah daerah (Pemda) terlalu tinggi dalam menetapkan target pendapatan tanpa memperhatikan potensi yang dimiliki, lalu terjadinya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat akibat berkurangnya penerimaan negara dampak dari pandemik covid-19,” ujarnya.

Kedua, sambung Tito, permasalahan umum belanja daerah diantaranya kepala daerah berhati-hati dalam melakukan belanja memperhatikan cashflow pendapatan. Ia juga menyebut kurangnya ketersediaan dana akibat pengurangan dana transfer yang berimbas pada pendanaan kegiatan yang bersumber dari dana transfer.

“Pemda cenderung melakukan lelang di triwulan 2 (dua) dan pihak ketiga cenderung menarik dana pembayaran kegiatan pengadaan pada akhir tahun,”katanya.

Untuk itu, Tito menyatakan pihaknya membuat beberapa strategi untuk membantu daerah agar dapat melakukan percepatan penyerapan pendapatan.

Pertama, melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan yang memperhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, karakteristik daerah dan kemampuan masyarakat.

Kedua, melakukan koordinasi secara sinergis di bidang pendapatan daerah dengan Pemerintah dan stakeholder terkait.

Ketiga, meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam upaya optimalisasi kontribusi secara signifikan terhadap pendapatan daerah.

Keempat, meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah dan retribusi daerah.

Kelima, meningkatkan pemanfaatan IT dalam melakukan pemungutan PAD,  dan keenam, melakukan penyempurnaan sistem administrasi dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  29  =  31