Nasional

Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Mikro di 20 Provinsi

Channel9.id-Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri terkait perpanjangan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro). PPKM Mikro ini berlaku mulai 6 April hingga 19 April 2021.

Selain itu, terdapat tambahan lima provinsi dalam PPKM Mikro Tahap V ini yakni, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua.

Pada periode sebelumnya, PPKM Mikro telah dilaksanakan di 15 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Baca juga: Gubernur Diminta Tindaklanjuti Inmendagri Terkait PPKM Mikro 

Dengan tambahan tersebut, maka sebanyak 20 provinsi dapat menetapkan dan menambah prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengatakan, penambahan lima daerah tersebut dilakukan berdasarkan parameter yang ada sebelumnya.

“Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM [Mikro], yaitu dengan data yang ada baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif, kemudian total kumulatif kasus,”ujarnya, Senin (05/04).

Airlangga menuturkan, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT. Sementara, bagi wilayah di luar 20 daerah tersebut, diminta untuk tetap memperkuat, meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan COVID-19.

Airlangga memaparkan, berbeda dengan periode sebelumnya, pada PPKM Mikro periode kelima ini pemerintah memperkecil kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT. Berdasarkan kriteria tersebut maka Zona Merah ditetapkan jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, Zona Oranye 3-5 rumah, Zona Kuning 1-2 rumah, sementara Zona Hijau jika tidak ada kasus konfirmasi positif dalam satu RT.

“Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan COVID-19 lebih dicegah lagi,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  88  =  91