Channel9.id – Jakarta. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan enam capaian kebijakan yang dikeluarkan Kemendikbud selama tahun 2020.
Pertama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghapus kebijakan ujian nasional dan diganti dengan Asesmen Nasional. Menurut Nadiem, penghapusan itu bertujuan meningkatkan otonomi sekolah sesuai dengan Undang-Undang.
“Sudah sepatutnya, penilaian yang dilakukan berubah menjadi suatu evaluasi terhadap sekolahnya, terhadap sistem pendidikan. Jadi bukan hanya kognitif, numerasi, dan literasi, tapi juga survei karakter jadi nilai-nilai profil Pelajar Pancasila serta survei lingkungan belajar sekolah,” kata Nadiem pada ‘Taklimat Awal Tahun 2021’, Selasa 5 Januari 2021.
Masih dalam kebijakan ini, Nadiem menambahkan, guru juga dipermudah dengan penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Harapannya supaya bisa meringankan beban guru.
Kebijakan kedua adalah program Kampus Merdeka. Dengan Kampus Merdeka, Kemendikbud mempermudah pembukaan program studi baru untuk tiap perguruan tinggi.
“Pun memastikan pembukaan program studi baru bermitra dengan industri atau dengan organisasi nonprofit yang berstandar internasional, atau dengan universitas internasional,” kata Nadiem.
Kebijakan Kampus Merdeka juga mempermudah pengajuan sebuah Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Dengan kemudahan ini, diharapkan universitas bisa lebih merdeka, lebih otonom, bisa mengelola keuangan sendiri, dan menjadi lebih fleksibel dalam melakukan kemitraan.
“Belum lagi, pada program ini, semua mahasiswa diberikan hak belajar sampai dengan 3 semester di luar program studi mahasiswa, dimerdekakan untuk bisa sekolah, kuliah, terjun langsung ke dalam industri, ke dalam kampus-kampus lain, dan organisasi-organisasi sosial untuk bisa menilai kompetensi dan kemampuan dirinya untuk berkarya,” kata Nadiem.
Pada kebijakan ketiga, Kemendikbud melakukan penyesuaian dana BOS yakni penyalurannya langsung ke rekening sekolah. Dengan kebijakan ini, kepala sekolah dan orang tua tidak perlu khawatir sekolahnya tidak punya biaya operasional.
“Kami juga memberikan kemerdekaan bagi kepala sekolah untuk lebih fleksibel untuk penggunaan dana BOS-nya karena kita tahu bahwa hanya sekolah yang mengerti apa kebutuhan yang terpenting untuk murid-muridnya. Nilai satuan Bos pun meningkat dan pelaporan standar transparansi dan akuntabilitas dana BOS dijaga,” katanya.
Di kebijakan keempat, Kemendikbud meresmikan Organisasi Penggerak dengan tujuan memberikan kesempatan bagi organisasi-organisasi pendidikan mentransformasi sekolah.
Baca juga: Nilai Merah, Kemendikbud Didesak Batalkan Asesmen Nasional Maret 2021
Pada kebijakan kelima, Kemendikbud meluncurkan Guru Penggerak untuk mentransformasi kepemimpinan sekolah. Dalam kebijakan ini, guru-guru penggerak ini akan dilatih, diidentifikasi, dan akan menjadi calon calon kepala sekolah, pengawas, dan pengajar guru di masa depan Indonesia.
Pada kebijakan keenam, ada transformasi dana pemerintahan untuk pendidikan tinggi. Dalam hal ini, Kemendikbud mengeluarkan 8 Indikator Kerja Utama (IKU) untuk mempermudah para rektor, dekan, dan dosen untuk mengerti arah perubahan yang harus dihadapi.
“Delapan IKU tersebut mendorong universitas untuk mencari mitra, mendorong universitas untuk mengundang praktisi untuk mengajar, mendorong mahasiswa keluar dari kampus, mendorong dosen keluar dari kampus, dan mendorong riset yang bisa diterapkan dan bermanfaat untuk masyarakat,” pungkasnya.
(HY)