Hot Topic

Menembak dan Menuduh Dua Guru Mata-Mata TNI-Polri, Ini Modus KKB

Channel9.id – Jakarta. Dua guru di Kabupaten Puncak, Papua, tewas ditembak oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Nau Waker beberapa waktu lalu. Keduanya ditembak karena dituduh merupakan mata-mata TNI-Polri.

Kedua guru tersebut yakni seorang guru Sekolah Dasar bernama Oktovianus Rayo dan seorang guru SMP bernama Yonatan Randen.

Kepala Humas Satgas Nemangkawi Kombes M Iqbal Alqudussy menyampaikan, tuduhan bahwa kedua guru tersebut mata-mata TNI-Polri merupakan alasan klasik. Menurut Iqbal, KKB sengaja mengiring opini publik sehingga tindakan keji tersebut dimaklumi.

“Buktinya apa Bapa Oktovianus dan Bapa Yonathan itu intel? Itu semua hanya alasan klasik mereka (KKB) untuk menggiring opini publik supaya aksi teror mereka dimaklumi,” kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya dilansir Antara, Senin 12 April 2021.

Selain melakukan penembakan, KKB pimpinan Nau Waker yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mimika sejak 2018, juga melakukan pembakaran tiga sekolah di Beoga.

Menurut Iqbal, membunuh, membakar, dan menembaki masyarakat sipil pendatang, kemudian mempublikasikannya di sosial media sebagai kebanggaan, dan menyangkal bahwa korban sipil tersebut merupakan masyarakat tidak bersalah, kini telah menjadi modus komunikasi KKB.

Iqbal menyatakan, kejadian serupa juga pernah menimpa tenaga medis Covid-19 pada 22 Mei 2020 lalu. Tenaga medis itu ditembak dan dilabeli intel oleh KKB Papua. Modus seperti itu kembali terulang, namun menimpa guru di Beoga, Kabupaten Puncak Papua.

Iqbal menyatakan, aksi teror dalam bentuk apapun tidak dibenarkan apalagi hingga menghilangkan nyawa warga.

“Alm Bapa Oktovianus dan Bapa Yonathan ini hanya guru yang tinggal di sini dengan niat mulia mencerdaskan anak-anak Kabupaten Puncak, Papua. Siapapun yang berhati nurani pasti tidak akan membenarkan penembakan keji tersebut,” ujar Iqbal.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

55  +    =  58