Nasional

Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Begini Kata Direktur Eksekutif Human Studies Institute

Channel9.id – Jakarta. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan gambut menjadi salah satu tantangan dalam penanggulangan kebakaran karena api dapat merambat di bawah permukaan tanah. Kondisi ini membuat kebakaran sulit dideteksi dan dipadamkan secara tuntas, terutama ketika lahan mengalami kekeringan.

Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Dr. Rasminto, mengatakan karhutla tidak bisa hanya dipandang sebagai persoalan pemadaman api. Menurut dia, penanganannya perlu mempertimbangkan kondisi ekologis dan geografis, aktivitas manusia, serta tata kelola lahan.

“Sebagian wilayah Indonesia, terutama lahan gambut, sangat rentan terbakar ketika mengalami kekeringan. Api di lahan gambut dapat merambat di bawah permukaan tanah sehingga sulit dideteksi dan dipadamkan secara tuntas,” kata Rasminto saat dihubungi Channel9.id, Jumat (16/10/2026).

Karakteristik tersebut membuat penanganan karhutla di lahan gambut membutuhkan upaya yang tidak hanya berfokus pada api yang terlihat di permukaan. Penanganan juga perlu memastikan api di bawah permukaan tanah benar-benar terkendali agar kebakaran dapat dipadamkan secara menyeluruh.

Selain kondisi lahan, aktivitas manusia dan tata kelola lahan turut memengaruhi risiko kebakaran. Rasminto menyebut pembukaan lahan dengan cara membakar, lemahnya pengawasan, serta ketidakpatuhan terhadap aturan sebagai faktor yang dapat memperbesar risiko karhutla.

Karena itu, ia menilai penanganan karhutla perlu dilakukan melalui deteksi dini, pemetaan wilayah rawan, dan respons terpadu. Pemerintah perlu mengintegrasikan data titik panas atau hotspot, kondisi cuaca, tingkat kekeringan, karakteristik lahan gambut, serta riwayat kebakaran untuk menentukan wilayah yang harus diprioritaskan.

Rasminto juga menekankan pentingnya pengelolaan tata air gambut untuk mengurangi risiko kebakaran. Menurut dia, pembasahan kembali gambut melalui pengelolaan hidrologi yang tepat merupakan salah satu langkah pencegahan yang perlu dilakukan.

“Gambut yang mengering sangat mudah terbakar dan api dapat bertahan di bawah permukaan tanah,” ujarnya.

Di samping upaya teknis, pencegahan juga perlu melibatkan masyarakat melalui edukasi, pendampingan, dan penyediaan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar. Dukungan sarana dan pembiayaan yang terjangkau diperlukan agar masyarakat memiliki alternatif dalam mengelola lahan tanpa meningkatkan risiko kebakaran.

Rasminto menilai pengawasan dan penegakan hukum juga harus dilakukan secara konsisten terhadap individu maupun korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran. Langkah tersebut perlu berjalan beriringan dengan pencegahan dan pemulihan ekosistem agar penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman ketika kebakaran terjadi.

Menurut dia, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari jumlah titik api yang berhasil dipadamkan. Penurunan kejadian kebakaran, luas lahan yang terbakar, kerusakan ekosistem, serta dampak kesehatan dan ekonomi masyarakat juga perlu menjadi ukuran keberhasilan dalam jangka panjang.

Baca juga: Polri Tetapkan 223 Orang dan 9 Korporasi Tersangka Kasus Karhutla

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  15  =  25