Oleh: Marwan Batubara*
Channel9.id-Jakarta. Rencana pemerintah untuk meningkatkan penggunaan PLTS Atap melalui revisi Permen ESDM No.49/2018 yang akan menetapkan tarif ekspor listrik dari 65% menjadi 100% harus ditolak karena akan merugikan pelanggan listrik, meningkatkan subsidi APBN dan menambah beban BUMN/PLN. Penolakan ini semakin valid setelah menganalisis siaran pers Kementerian ESDM (KESDM) No. 303.Pers/04/SJI/2021 pada 2 September 2021, yang isinya patut dipertanyakan. KESDM telah mengajukan draft revisi Permen pada Presiden tanpa melibatkan seluruh stakeholders terkait, sehingga melanggar UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Guna mempercepat revisi, KESDM menerbitkan rilis berjudul Indonesia Kaya Energi Surya, Pemanfaatan Listrik Tenaga Surya oleh Masyarakat Tidak Boleh Ditunda pada 2 September 2021. Dalam rilis antara lain disebutkan tentang tuntutan green product, green economy, pengenaan carbon border tax dan transformasi menuju EBT yang semakin murah. Disebutkan pula tarif ekspor 100% tidak akan merugikan keuangan PLN, bahkan akan menghemat biaya bahan bakar gas PLN sebesar Rp 4,12 triliun per tahun, subsidi APBN turun Rp 0,23 triliun, dan dampak pasokan PLTS Atap terhadap over supply PLN disebut hanya 0,1%.
Tulisan ini akan membahas rilis KESDM tersebut dalam 2 aspek utama, yaitu aspek terkait kebijakan energi dan aspek terkait ekonomi/keuangan, sebagaimana diuraikan berikut.
Aspek Kebijakan Energi
IRESS tidak memungkiri transformasi menuju green economy dan EBT perlu digalakkan. Namun hal tersebut tidak harus dilakukan tanpa memperhitungkan kondisi energi dan kelistrikan nasional yang saat ini sudah sangat berlebihan. Kelebihan pasokan (reserve margin) listrik sistem Jawa-Bali sudah 60% dan sistem Sumatera 50%. Karena itu, pemaksaan kehendak merubah tarif ekspor 100% di tengah reserve margin sangat tinggi dan pandemi Covid-19 ini perlu dipertanyakan motifnya. Hal ini telah diungkap dalam surat tertutup dan terbuka IRESS kepada Presiden dan ditembuskan kepada KPK.
IRESS paham bahwa biaya pembangunan listrik EBT semakin murah dan kapasitas pembangkitnya di banyak negara semakin meningkat. Rilis KESDM menyebutkan kapasitas PLTS di Vietnam telah mencapai 16.504 MW, Malaysia sebesar 1.493 MW dan India sebesar 38.983 MW. Sementara di Indonesia, menurut rilis tersebut kapasitas 3600 MW “ditargetkan” baru akan dicapai pada 2025. Sehingga guna meningkatkan kapasitas PLTS perlu revisi kebijakan.
Padahal peningkatan kapasitas PLTS di Vietnam, Malaysia, dan India dicapai sebagai hasil kebijakan dan perencanaan yang telah disusun dan konsisten dijalankan dalam 5-6 tahun terkahir. Dalam kurun waktu yang sama Indonesia pun telah menetapkan PP No.79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), di mana bauran EBT adalah 23%. Namun praktiknya, dalam proyek 35.000 MW (mulai 2015) Indonesia justru membangun pembangkit listrik yang didominasi (95%) PLTU memakai bahan bakar batubara. Artinya, sejak semula pemerintah memang tidak konsisten menjalankan KEN, namun sekarang coba memaksakan kehendak melalui kebijakan PLTS Atap dan Perpres EBT.
Karena itu kampanye green economy, transformasi ke EBT dan target PLTS sebesar 3600 MW, sambil membandingkan dengan Vietnam, Malaysia dan India, menjadi tidak relevan dan bernuansa omong kosong. Kalau sadar akan green economy dan KEN pun sudah terbit (2014), mengapa masih membangun pembangkit listrik dominan PLTU? Ternyata proyek 35.000 MW bukan saja memanfaatkan energi fosil tidak ramah lingkungan, tetapi juga menerapkan skema take or pay (TOP) yang memberatkan APBN, keuangan PLN dan tarif listrik bagi konsumen.
Secara gamblang IRESS ingin menyatakan saat ini tarif listrik sudah tinggi akibat skema TOP, pasokan listrik berlebih berlebih akibat salah perencanaan dan diperparah pandemi, bauran energi tidak ramah lingkungan akibat pembangunan PLTU yang sarat kepentingan oligarki dan abai KEN 2014. Ironi dan nestapa ini ternyata oleh KESDM ingin diperparah dengan kebijakan revisi PLTS Atap dengan tarif ekspor 100% yang tidak adil, merugikan konsumen non PLTS Atap, memberatkan subsidi APBN, merugikan BUMN dan patut diduga sarat kepentingan bisnis. Rakyat tentu sangat pantas menolak revisi tersebut.
*Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS)