Hot Topic Hukum

Menkes Sebut Berkas Kasus Bullying PPDS Undip Lengkap, Para Tersangka Segera Disidang

Channel9.id – Jakarta. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan berkas kasus perundungan yang menewaskan dokter Aulia Risma Lestari saat melaksanakan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di RSUP Kariadi, Semarang, telah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan begitu, para tersangka akan segera diadili di Pengadilan.

“Jadi sudah P21 sudah masuk ke kejaksaan, tersangkanya sudah ada, tinggal masuk ke pengadilan,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2024).

Budi berharap para pelaku yang terlibat kasus perundunggan terhadap dokter Aulia bisa mendapatkan efek jera. Selain itu, ia berharap pengusutan kasus perundungan ini dapat menjadi perbaikan bagi sistem PPDS.

“Karena dilihat bahwa kita serius mengerjakan ini karena kalau enggak jadi-jadi, enggak baik memang begitu,” ujarnya.

Ia menyinggung peristiwa adanya tersangka yang diluluskan lebih dulu.

“Sebelum kita masukkan ke pengadilan ada yang nyelonong lulus duluan lebih cepat, itu kejadian di Indonesia kayak begitu nah itu sekarang kita panggil, kemudian kita pastikan jangan ujug-ujug ini yang harusnya lulusnya biasanya berapa bulan, 8 semester, tiba-tiba ini 6 semester udah dilulusin duluan gara-gara dia bisa jadi tersangka,” ungkap Budi.

Ia mengatakan Kemenkes telah meminta agar tersangka itu tidak diluluskan lebih dahulu.

“Hal-hal seperti ini tetap kejadian di Indonesia, begitu kita identifikasi, ada laporan kita hentikan oknum yang memang segera akan sedang probably masuk tersangka kemudian kenapa diluluskan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka. Mereka di antaranya Taufik Eko Nugroho selaku Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Undip, SM sebagai Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi Undip, dan Z sebagai dokter senior PPDS Undip.

Tersangka Taufik berperan memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS dan meminta uang yang tidak diatur secara akademik. Sementara itu, tersangka SM turut serta meminta uang yang tidak diatur secara akademik dengan meminta langsung ke bendahara PPDS. Sedangkan tersangka Z disebut paling aktif memberikan doktrin ke juniornya, membuat aturan, dan kerap memaki-maki juniornya, termasuk korban dr. Aulia.

Polda Jateng juga mengungkap perputaran uang hasil pemerasan atau pungutan di kalangan mahasiswa PPDS Undip mencapai Rp2 miliar per semester. Jumlah perputaran uang itu ditemukan polisi dalam salah satu catatan tertulis terkait pengumpulan uang di PPDS prodi Anestesi Undip.

Baca juga: Kaprodi, Kepala Staf dan Dokter Senior Jadi Tersangka Kasus Bullying PPDS Undip

HT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  5  =