Hot Topic Nasional

Menkominfo Ancam Platform yang Fasilitasi Judi Online, Bakal Didenda Rp500 Juta

Channel9.id – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras bagi platform digital yang tidak kooperatif dalam upaya memberantas judi online yang dilakukan pemerintah. Budi menegaskan bakal memberikan denda Rp500 juta per konten.

“Saya ingin menyampaikan peringatan keras, kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan 500 juta rupiah per konten,” kata Budi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (24/5/2024).

Selain itu, peringatan diberikan kepada penyelenggara internet service provider. Budi mengatakan pihaknya tak segan mencabut izin dan mengumumkan nama-nama pihak penyelenggara ke publik.

“Kepada seluruh penyelenggara internet service provider, jika tidak kooperatif dalam judi online maka saya tidak segan-segan mencabut izin internet service provider yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online, dan kita akan umumkan nama-namanya,” tuturnya.

Budi mengatakan hal ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satunya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023, dan peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

“Kedua, peringatan itu saya keluarkan dengan dasar hukum yang kuat. Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan UU 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta ketentuan perubahannya. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian Kominfo,” beber Budi.

“Ketiga peraturan menteri Kominfo, nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik privat serta ketentuan perubahannya. Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan PNBP yang berasal dari pengenaan sanksi benda administrasi atas pelanggaran pemenuhan kewajiban PSE lingkup privat UGC untuk melakukan pemutusan akses. Kebijakan pencabutan izin internet service provider dilakukan sesuai dengan UU tahun 1999,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan total perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp427 triliun sepanjang 2023 hingga periode Januari-Maret 2024.

Budi menyebut jumlah transaksi judi online itu berdasarkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Menurut data PPATK tahun 2023 itu transaksi judi online itu Rp327 Triliun, dan di kuartal pertama 2024 itu sudah menyentuh Rp100 triliun,” ungkapnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  4  =