Hot Topic

Menteri Kesehatan Sarankan Gelaran Pilkada Menunggu Pandemi Berakhir

Channel9.id-Jakarta. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyarankan agar pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 digelar setelah status pandemi Covid-19 berakhir. “Ini bukan sekadar bencana keadaan darurat bencana non-alam saja, tetapi ini adalah pandemik dunia. Sehingga, mohon dipertimbangkan apakah merencanakan itu setelah pandemik dunianya dicabut,” ujarnya, Sabtu, 16 Mei 2020.

Terawan mengatakan jika status pandemi berakhir, maka setidaknya levelnya akan turun menjadi endemi atau wabah tingkat nasional yang bisa diprediksi kapan berakhirnya Covid-19. “Setelah pandemi dunia dicabut oleh WHO, atau tidak pandemi lagi, mungkin bisa melakukan pentahapan; karena jadinya endemi atau wabah yang sifatnya nasional, sehingga kami bisa memprediksikan,” kata dia.

Terawan mengatakan jika status pandemi, yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), belum dicabut; maka situasi kesehatan dan kebijakan negara-negara di dunia, termasuk di Indonesia, tidak bisa dipastikan. “Soalnya, kalau pandemi belum berhenti, rasanya semuanya masih unpredictable, karena ini adalah situasi dunia,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Perppu tersebut diterbitkan untuk memberikan payung hukum agar pelaksanaan Pilkada Serentak, yang sedianya diselenggarakan 23 September 2020, dapat ditunda karena kondisi pandemik Covid-19.

Dalam perppu tersebut diatur bahwa penetapan penundaan tahapan pilkada serentak dan pikada serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah dan DPR. `Pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada Desember 2020. Jika tidak dapat dilaksanakan paGeklaranda waktu tersebut, maka pemungutan suara serentak dijadwalkan kembali segera setelah bencana non-alam berakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +    =  8