Oleh: Dr. USMAR. SE.,MM.
Channel9.id – Jakarta. Sejak terjadi peristiwa “gesekan” di masyarakat saat akan dilakukan pengukuran lahan untuk Waduk Bener pada 8 Februari 2022 lalu di Kecamatan Wadas kabupaten Purworejo, mengalirkan berbagai informasi dari analisis yang tak jarang hanya berlindung di balik kebebasan interpretasi semata.
Jadi manakala muncul kerinduan masyarakat, akan informasi yang cerdas, benar, objektif yang sepi dari syahwat popularitas dengan target viral dalam perspektif sosial media, sungguh tak mengherankan.
Awal Cerita Poyek Waduk Bener
Perlu kita ketahui bahwa proyek Waduk Bener ini sudah dimulai sejak 2013. Nama Waduk Bener diambil dari lokasinya yang berada di Kecamatan Bener, Purworejo, yang berjarak sekitar 8,5 kilometer dari pusat kota Purworejo.
Rencana konstruksi proyek Waduk Bener telah dimulai sejak 2018 dan direncanakan mulai beroperasi pada 2023 mendatang, dengan perkiraan total investasi mencapai Rp.2,06 triliun, yang seluruhnya berasal dari APBN dan APBD.
Baca juga: Syuriah NU Purworejo Ungkap Warga Wadas yang Pro dan Kontra Penambangan Batu Andesit
Waduk Bener ini direncanakan akan memiliki kapasitas sebesar 100,94 meter kubik, dan diharapkan dapat mengairi lahan seluas 15.069 hektar.
Keberadaan Waduk Bener ini diharapkan dapat mengurangi debit banjir sebesar 210 meter kubik per detik, serta dapat menyediakan pasokan air baku sebesar 1,60 meter kubik per detik, dan menghasilkan listrik sebesar 6 mega watt.
Selain itu, waduk ini kelak akan menjadi bendungan tertinggi di Indonesia dengan tinggi 159 meter, panjang timbunan 543 meter, dan lebar bawah sekitar 290 meter, juga merupakan bendungan tertinggi kedua di Asia Tenggara.
Dengan viewnya yang diapit dua bukit, kelak akan menjadi salahsatu destinasi wisata alam dan wisata air yang menarik untuk dikunjungi, dan dampak lanjutannya akan memberikan sumber ekonomi baru bagi masyarakat sekitarnya.
Dasar Hukum Pendirian Waduk Beber
Adapun dasar hukum untuk pembangunan proyek Waduk Bener ini mengingat statusnya sebagai salah satu Proyek Strategi Nasional, maka ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Adapun alur ijin Penetapan Lokasi, adalah sebagai berikut :
Pertama, Gubernur membentuk Tim penyiapan yang terdiri dari Bupati setempat dan perangkat lainnya.
Kemudian, Tim yang dibentuk ini menyusun rencana detail tentang penggunaan lahan, memverifikasi dampak sosial dan dampak lingkungannya, serta kesesuaiannya dengan rencana tata ruang yang ada.
Selain itu tim juga harus melakukan konsultasi publik dengan memberi penjelasan kepada warga terdampak tentang urgensi penggunaan lahan, ganti rugi, dan hak-hak lain pemilik lahan.
Jika dari kajian tim penyiapan telah selesai dengan baik, kemudian itu dilaporkan kepada Gubernur. Nah, berdasar laporan dari Tim Penyiapan inilah kemudian Gubernur menerbitkan atau tidak menerbitkan Ijin Penetapan lokasi.
Pembangunan Waduk Bener
Untuk proses konstruksi bangunan waduk diperkirakan membutuhkan sekitar 8,5 juta meter kubik batu andesit. Namun untuk amannya pemerintah akan menyiapkan sekitar 15 Juta meter kubik batu andesit.
Dan sumber pengadaan batu andesit ini, akan diambil dari wilayah desa Wadas yang berjarak sekitar 10 Km dari Waduk Bener tersebut.
Ada tiga alasan, mengapa batu andesit diambil dari Desa Wadas, yaitu: (M Yushar Yahya Alfarobi, Pejabat Pembuat Komitmen Bendungan I BBWS Serayu Opak)
1. Jaraknya relatif dekat dan paling efektif dari Bendungan Bener
2. Spesifikasi batuannya yang ada di Desa Wadas yang paling cocok.
3. Volume persedian batu andesit yang ada di desa Wadas relatif besar.
Persoalan di Desa Wadas
Dalam rangka untuk memenuhi pasokan batu andesit dalam pembangunan Waduk Bener, maka pemerintah akan membebaskan lahan di desa Wadas sekitar 114 ha yang terdiri dari 617 bidang, dengan estimasi memiliki kandungan batu andesit sebanyak 40 juta meter kubik.
Tetapi dalam realisasinya dari 617 bidang yang akan dibebaskan itu, hanya 346 bidang tanah yang pemiliknya setuju dibebaskan, sementara pemilik 113 bidang yang lain menolak, dan 135 lainnya masih belum menyatakan sikapnya.
Sebagai tindak lanjut untuk membangun Waduk Bener ini, maka pemerintah ingin melakukan pengukuran terhadap lahan yang yang pemiliknya telah setuju dibebaskan.
Nah, dari titik inilah awal munculnya persoalan gesekan di masyarakat Desa Wadas itu. Meski pengukuran hanya akan dilakukan pada lahan yang pemiliknya telah setuju dibebaskan, namun tetap terjadi penolakan dari elemen masyarakat yang memang menolak lahannya untuk dibebaskan.
Dan pada saat akan dilakukan pengukuran oleh Petugas BPN, mereka dikawal oleh aparat kepolisian yang berjumlah sekitar 400 personil. Sehingga terjadi selisih pandang dalam menyikapi ini.
Mungkin dari sisi petugas pengukuran, ini hanyalah memberikan kepastian rasa aman kepada petugas BPN, namun dari perspektif elemen masyarakat yang menolak pembebasan lahannya, ini dimaknai akan adanya intimidasi dan tekanan pada mereka untuk tetap wajib melepaskan haknya.
Opsi Penyelesaian Persoalan di Desa Wadas
Pada hakekatnya, untuk membebaskan lahan tersebut sebagai Proyek Strategi Nasional, yang dapat merujuk pada UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, serta UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Perpres, Nomor 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Hanya saja idealnya, perangkat hukum tersebut tidak serta merta dapat digunakan sebagai justifikasi untuk melakukan pemaksaan kehendak oleh pemerintah dalam menyelesaikan pembebasan lahan tersebut.
Masih ada ruang untuk menyelesaikan persoalan ini dengan bijak dan baik.
Misalnya kita dapat mengacu dari estimasi besarnya kandungan batu andesit yang ada di 114 Ha itu sebanyak 40 juta meter kubik, sedangkan diperkirakan kebutuhan untuk membangun konstruksi Waduk bener hanya sekitar maksimal 15 Juta meter kubik atau sekitar 40% dari total kandungan batu andesit yang ada.
Selain itu juga dari total 114 hektar yang direncanakan dibebaskan itu, rencananya yang akan digunakan hanya 60 hektar yang akan di manfaatkan untuk material quarry di Waduk Bener, dan sisanya memang akan dibeli fungsinya untuk sabuk hijau.
Jika melihat dari total 617 bidang lahan yang akan dibebaskan itu sudah sebanyak 346 bidang yang setuju dibebaskan, ditambah dengan 135 bidang lahan yang pemiliknya meski belum menyatakan bersedia, tapi kecenderunganya setuju untuk melepaskan haknya artinya dialog masih sangat mungkin terjadi.
Dan apa bila dialog ini berhasil maka total lahan yang bisa di bebaskan telah mencapai sekitar 80 %. Sehingga dari 113 bidang lahan yang pemiliknya menolak itu, tidak lagi signifikan dapat mempengaruhi jalannya pembangunan proyek Waduk tersebut.
Tapi sebagai kontemplasi bersama, ada adagium mengatakan, bahwa Tidak ada satupun Pemerintah terbaik di dunia ini, yang memerintah tapa persetujuan orang yang diperintahnya.
Opini Menyesatkan
Beragamnya disinformasi yang disebarkan oleh para elit dan elemen masyarakat lapis menengah yang tak bijak, lalu mengaitkan dan memanaskan isu tersebut menjadi amunisi menyerang yang dihubungkan dengan Kontestasi Politik Presiden 2024, sungguh menyesatkan.
Idealnya para elit politik dan elemen masyarakat di lapis tengah yang memiliki pengetahuan dan kecerdasan tentu sangat bisa untuk menjelaskan sesuatu persoalan bangsa sesuai dengan teks dan konteksnya.
Dan itu lebih bermakna dari pada mempertontonkan syahwat politik yang berlebihan, sehingga terkesan lebih emosional, sehingga melahirkan ungkapan masyarakat bahwa tokoh tersebut menyoal kasus Wadas dengan cara tak Cerdas.
Penulis adalah Ketua LPM Universitas Moestopo (Beragama) Jakarta&Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN)