Meski Kalah Multipleksing, Stasiun TV Bakal Tetap Bisa Siaran
Techno

Meski Kalah Multipleksing, Stasiun TV Bakal Tetap Bisa Siaran

Channel9.id-Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan bahwa Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang tak menjadi penyelenggara multipleksing tetap bisa melakukan siaran, dengan memanfaatkan slot multipleksing yang sudah ada.

Sementara, kata Johnny, penyelenggara multipleksing di setiap wilayah harus mengalokasikan 50% slot multipleksing berbasis Standar Definition (SD), sebagai infrastruktur penyelenggara penyiaran atau konten di luar grup yang bersangkutan.

Dari situ, mereka yang tak menjadi penyelenggara multipleksing bisa menggunakan 50% slot tersebut—yang dikelola pemerintah melalui pemenang dan slot multipleksing yang dikelola TVRI.

Senada dengan Johnny, Ketua Tim Seleksi LPS Marvels P Situmorang—sebagai Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Teretrial, menegaskan bahwa LPS bukan penyelenggara multipleksing tetap bisa menyalurkan konten siaran.

“Kami meluruskan informasi keliru yang beredar bahwa siaran televisi tertentu akan terhenti atau tak bisa diterima di wilayah tertentu karena LPS tak memenangkan seleksi sebagai penyelenggara multipleksing sebagaimana disampaikan dalam beberapa pemberitaan saat ini,” papar Marvels melalui siaran resmi, Rabu (28/4).

Marvels menutukan bahwa jumlah multipleksing yang menjadi objek seleksi terbatas. Oleh karenanya, tak semua peserta bisa menjadi pemenang di suatu wilayah layanan.

“Namun demikian, dalam konteks penyiaran digital, LPS tak harus menjadi penyelenggara multipleksing untuk bisa menyiarkan program acaranya,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 26 April, Kominfo mengumumkan LPS pemenang seleksi penyelenggaraan multipleksing siaran televisi digital terestrial di 22 wilayah.

Adapun seleksi multipleksing itu didasari Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran dan Keputusan Menteri Kominfo No. 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial.

Disebutkan bahwa penilaian terhadap peserta seleksi berdasarkan aspek bisnis dan teknis. Ini meliputi pendanaan untuk membangun multipleksing hingga kemampuan untuk menyelesaikan pembangunan multipleksing sesuai dengan jangka waktu, serta memenuhi persyaratan teknis dalam pengoperasian multipleksing agar bisa diandalkan dalam persiapan menghadapi Analog Switch Off (ASO)—yang ditargetkan paling lambat 2 November 2022.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

54  +    =  55