Techno

Migrasi Siaran TV Analog ke Digital wajib Selesai pada November 2022

Channel9.id-Jakarta. Beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyampaikan bahwa TV analog akan dimatikan total secara bertahap dan akan rampung pada 2022.

Teranyar, Menteri Kemkominfo Johnny G. Plate merinci bahwa televisi analog wajib dihentikan paling lambat pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB dan dialihkan menjadi televisi digital. “Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi,” sambungnya saat siaran pers , Rabu (2/12).

Rancangan tersebut merupakan bagian dari dua peraturan pemerintah (PP) yang sedang dibahas Kemkominfo. Adapun dua PP ini merupakan turunan UU Omnibuslaw Ciptaker, yang mengamanatkan migrasi televisi analog ke digital.

Baca juga: Meski Migrasi ke TV Digital, Siaran TV Kabel Tetap Bisa Akses 

Adapun dua aturan itu terdiri dari peraturan norma standar izin usaha (Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha/ RPP NSPK) dan aturan pelaksanaannya (Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran/ RPP Teknis).

Migrasi siaran analog ke digital ini berlaku untuk penyelenggara siaran milik pemerintah (LPP TVRI) dan swasta (LPS). Nantinya pelaksanaan digitalisasi siaran TVRI akan dilakukan oleh Menteri tanpa evaluasi dan seleksi. Sementara, penetapan Penyelenggara Multipleksing (MUX) untuk LPS harus diseleksi dan dievaluasi oleh Menteri lebih dahulu.

Johnny menjelaskan bahwa seleksi dilakukan pada wilayah layanan siaran yang belum ditetapkan Penyelenggara MUX, selain LPP TVRI. Sedangkan evaluasi berlaku untuk LPS yang telah melakukan investasi dan telah menyelenggarakan MUX sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Kemkominfo pun berkomitmen akan memberi bantuan alat bantu penerimaan siaran digital (set-top-box) kepada rumah tangga miskin. Biaya untuk bantuan penyediaan STB ini akan diambil dari komitmen Penyelenggara MUX. Namun, jika dana tak cukup, maka pemerintah akan menggunakan APBN dan/atau sumber lainnya yang sah.

“Prioritasnya tetap berasal dari Komitmen para Penyelenggara MUX, sedangkan APBN hanya sebagai jalan terakhir jika penyediaan set-top-box dari komitmen Penyelenggara MUX tidak mencukupi,” terang Johnny.

Penyediaan tersebut, menurut Johnny, sesuai amanat UU Cipta Kerja. Ia pun berharap penyusunan kedua rancangan PP tersebut segera rampung paling lambat tiga bulan sejak UU Cipta Kerja berlaku pada 1 Februari 2021.

UU Cipta Kerja yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu mewajibkan televisi analog beralih ke televisi digital. Ini tertuang di ayat 2 pasal 60A yang menyebutkan bahwa migrasi penyiaran televisi terestial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan palong lambat 2 (dua) tahun sejak mulai diberlakukan UU Ciptaker.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  4  =