Channel9.id – Jakarta. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga 9 perusahaan mengekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) secara besar-besaran sehingga menyebabkan minyak goreng langka di Indonesia. MAKI pun melaporkan 9 perusahaan itu ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Ini saya menyerahkan 9 perusahaan besar yang ini diduga kalau KPPU ranahnya ya, terafiliasi dengan kebun sawit, artinya dia punya kebun sawit, pabrik CPO, pabrik minyak goreng, kemudian distribusi penjualan. Nah ini perusahaan-perusahaan penjualannya karena saya cek itu terafiliasi dengan perusahaan besar,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan di Kantor KPPU, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa 5 April 2022.
Sembilan perusahaan itu diduga telah melakukan ekspor besar-besaran. Boyamin menyebut 9 perusahaan itu di antaranya, PT PA, PT EP, PT PI, PT BA, PT IT, PT NL, PT TJ, PT MS, PT SP.
Baca juga: Kejagung Naikkan Kasus Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng ke Tahap Penyidikan
“Karena CPO ini dijual ke luar negeri besar-besaran, maka minyak goreng kita tidak supplier, termasuk BUMN saja itu juga tidak produksi, padahal punya fasilitas minyak goreng, kemarin di Banten juga nggak produksi, karena tidak ada setoran CPO Kalimantan, padahal biasanya dapat dari Kalimantan,” katanya.
Perusahan itu telah bekerja sama dalam menentukan harga minyak goreng. Sehingga perusahaan-perusahaan itu diduga telah merugikan masyarakat.
“Bahwa ini ada keuntungan besar-besaran, dan merugikan masyarakat, nanti saya meminta sanksinya itu keuntungannya diserahkan ke negara. Tapi kalau lebih jauh lagi, bisa terafiliasi sehingga menentukan harga dan mereka bersekongkol dalam harga, nah itu biarkan KPPU yang menentukan lebih lanjut,” katanya.
Boyamin menyatakan 9 perusahaan itu diduga tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dia mengatakan hal itu diserahkan kepada KPPU, Kejaksaan Agung, dan kepolisian untuk diselidiki.
“Saya katakan ada sembilan perusahaan besar yang menjual CPO yang tidak bayar PPN, ini wilayah abu-abu, kalau langsung jual hanya membayar biaya keluar 5 persen, tapi karena ini masuk pusat logistik berikatan harus masuk industri,” katanya.
“Jadi harus dijual minyak goreng ke orang lain, maka membayar PPN 10 persen, harusnya negara dapat 15 persen, tapi ini hanya mendapatkan 5 persen, ini satu rangkaian biarkan KPPU kerjasama dengan Kejaksaan Agung, kepolisian untuk menentukan langkah itu,” lanjutnya.
HY