Channel9.id – Jakarta. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam proses perekrutan guru PPPK (P3K) yang carut marut, membuat nasib guru yang sudah lulus seleksi P3K, khususnya kategori Prioritas 1 (P1) makin tidak jelas dan terombang-ambing sudah dua tahun hingga kini.
Dari laporan terkini yang diterima dari jaringan P2G daerah diantaranya; 1) Pengumuman formasi bagi guru P1 yang terus ditunda oleh Panselnas; 2) Terdampaknya 3.043 guru kategori P1 yang semula dapat penempatan lalu akhirnya tidak dapat penempatan; 3) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kontrak yang sangat pendek, yaitu hanya satu tahun kepada para guru P3K yang lulus seleksi.
Menurut Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan P2G, Feriyansyah, laporan yang paling miris justru di Provinsi DKI Jakarta. Para guru P3K diberikan S.K oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pemprov DKI Jakarta dengan usia perjanjian kerja atau kontrak hanya 1 tahun. Sejak 1 Juni 2022 – 31 Mei 2023. Artinya 2 bulan ke depan kontrak para guru P3K dengan Pemprov DKI Jakarta akan habis.
“Kami heran, kok kontrak guru P3K di DKI Jakarta hanya satu tahun? Apa tidak punya anggaran? Daerah yang APBD-nya jauh di bawah DKI saja berani memberikan kontrak lima tahun. Ini memalukan sekaligus memilukan bagi profesi guru ASN,” ujar Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan P2G, Feriyansyah melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 8 Maret 2023.
Feriyansyah melanjutkan, dalam data yang dihimpun oleh P2G secara nasional menunjukan, di berbagai daerah rata-rata Pemda memberikan kontrak perjanjian kerja selama lima (5) tahun, diantaranya provinsi Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Barat, Lampung, NTT, NTB, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Bali, Sulawesi Utara.
“P2G sangat apresiasi Pemda yang memberi kontrak lima tahun. Sayangnya Aceh, Blitar, dan Bulukumba dua tahun. Nah, yang sangat ganjil Jakarta, kok hanya satu tahun. Ini Gubernur DKI Jakarta patut dipertanyakan,” lanjutnya.
P2G mempertanyakan keberpihakan Gubernur DKI Jakarta kepada pada guru khususnya P3K. Gubernur hendaknya paham bahwa P3K juga bagian dari ASN. Tapi mengapa perlakuan terhadap guru ASN P3K sangat diskriminatif. Berbanding terbalik dengan guru ASN PNS. Pemprov DKI Jakarta sepertinya tidak sensitif terhadap nasib malang para guru P3K.
Di sekolah swasta saja, kata Feriyansyah, guru honorer jika sudah mengajar dua tahun, biasanya pihak yayasan akan menaikkan status honorer mereka menjadi guru tetap yayasan. Guru ASN P3K malah tragis nasibnya, dikontrak hanyak setahun oleh Pemprov yang APBD-nya terbesar se-Indonesia.
Parahnya lagi, dengan masa kontrak hanya satu tahun, akan sangat berdampak buruk bagi pengembangan profesionalisme guru.
“Kontrak yang pendek bagi guru akan berdampak buruk terhadap profesionalismenya. Guru itu suatu profesi bukan suatu pekerjaan yang umum. Perekrutan guru bukan hanya tentang kewajiban, tetapi juga terkait hak mengembangkan diri dan karir sebagai guru. Jika kontrak hanya setahun pastinya akan menjadi penghalang guru P3K mengembangkan profesionalismenya,” sambung Feriyansyah
P2G meminta Pemprov DKI Jakarta dan daerah lain memberikan kontrak kerja minimal 5 tahun kepada guru P3K. Agar keberlanjutan pendidikan di daerah berjalan serta guru mendapatkan jaminan atas kesejahteraan layak serta dapat meningkatkan karir dan pengembangan diri.
Karir dan masa depan guru P3K yang makin tidak jelas membuat P2G berkesimpulan bahwa pemerintah pusat dan Pemda belum serius dalam mengurus guru. Oleh sebab itu perlu dilakukan langkah-langkah advokasi yang lebih aktif dan agresif.
“P3K selama tiga tahun terakhir selalu berakhir nestapa. Kami berkesimpulan P3K yang model begini bukan solusi bagi kesejahteraan guru,” lanjutnya.
“P2G juga sudah pernah menyampaikan langsung ke pemerintah dan DPR. Tapi sepertinya tidak berdampak signifikan,” kata Feriyansyah.
Baca juga: Ini Gaji Guru Honorer dan Pegawai Rendahan Ditjen Pajak