Channel9.id-Jakarta. Putusan Pengadilan Jakarta Negeri Jakarta Pusat, yang mengabulkan permohonan Partai Prima untuk menunda pemilu, membuat geger
Beberapa kalangan parpol bereaksi keras, menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati menuding putusan tersebut, Inkonstitusional.
Meminta kepada KPU untuk tetap melakukan tahapan pemilu sesuai dengan jadwal.
Politisi PKS juga menolak, Putusan tunda Pemilu tidak bisa diputus oleh Pengadilan Negeri, namun ada di Mahkamah Konstitusi.
Menko Polkam, Mahfud MD juga meminta KPU untuk melakukan banding dan melawan secara hukum. Secara terang-terangan Mahfud MD menuding ada permainan di balik putusan tersebut.
Sementara Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menyebut putusan tersebut cacat hukum.
Mantan Presiden Yudhoyono dalam cuitan di twitternya mengatakan putusan Pengadilan Negeri keluar dari akal sehat
SBY bahkan meminta jangan ada pihak yang bermain main dan membahayan negara.
Lantas siapa yang bermain api, dengan putusan penundaan pemilu?
Tudingan adanya komplotan yang ingin menunda pemilu juga dilayangkan oleh CSIS.
CSIS bahkan melihat kelompok yang ingin menunda pemilu adalah kelompok yang terorganisir secara rapi dan memiliki kesamaan tujuan.
Ahmad Khoirul Anam dari Indostrategic mengarahkan tudingannya, ada elite yang menginkan perpanjangan masa jabatan Jokowi, Kepala desa hingga perubahan sistem pemilu, telah ikut bermain mengintervensi putusan pengadilan.
Siapakah kelompok itu? Sejumlah pihak pernah melontarkan ide penundaan Pemilu, seperti halnya Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan Serta Ketua Umum PPP Mardiono.
Lantas apakah mereka, bagian dari kelompok yang ingin menunda pemilu? Sulit untuk dikonfirmasi, namun logika politik bisa menuntun ada elit kekuasaan yang diduga bermain menunda pemilu.