Channel9.id – Jakarta. SETARA Institute menegaskan bahwa putusan MK atas uji materi UU KPK terkait usia calon dan masa jabatan pimpinan KPK, menimbulkan preseden konstitusional terburuk dalam kehidupan bernegara.
Disamping itu, menurut Sayyidatul Insiyah, Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute, putusan MK atas uji materi UU KPK terkait usia calon dan masa jabatan pimpinan KPK, dengan dissenting opinion signifikan 5 banding 4, semakin menegaskan keterbelahan pandangan di tubuh MK.
SETARA Institute menilai, sekalipun dissenting atau concurring opinion suatu hal biasa, tetapi tren keterbelahan yang berulang menggambarkan bahwa tubuh MK semakin rapuh, rentan dan mengalami pengikisan kenegarawanan hakim dan integritas kelembagaan.
“Sebagai kumpulan para negarawan dan penafsir tunggal Konstitusi RI, cara pengambilan putusan yang tidak bulat di MK sungguh mengkhawatirkan. Tidak bisa dibayangkan kalau isu-isu konstitusional dan kenegaraan selalu didekati dengan matematika jumlah suara para hakim dengan keterbelahan pandangan yang berulang. Keterbelahan itu telah membangun persepsi bahwa kehendak politik MK jauh lebih dominan menjadi variabel dalam pengambilan putusan dibanding i’tikad menegakkan keadilan konstitusional,” kata Sayyidatul Insiyah, Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Menuru Insiyah, sejak awal memeriksa permohonan Nurul Ghufron, MK sudah memaksakan diri melanjutkan perkara ini. Jika merujuk pada kasus-kasus sebelumnya, kata Insiyah, soal batasan usia, batasan syarat menduduki jabatan, oleh MK dikategorikan sebagai opened legal policy atau kebijakan hukum terbuka, yang artinya kewenangan pengaturan ada pada organ pembentuk UU yakni DPR dan Presiden.
“Jadi isu usia calon dan masa jabatan pimpinan KPK bukanlah isu konstitusional melainkan kebijakan hukum terbuka. Hanya saja MK tidak konsisten dalam memperlakukan norma-norma sejenis ini,” kata Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA itu.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono (26/5/2023) dengan mengacu pada pertimbangan putusan perkara nomor 112/PUU-XX/2022, bahwa putusan itu mengikat dan berlaku bagi kepemimpinan KPK yang sekarang menjabat, adalah tafsir juru bicara bukan bunyi putusan. Oleh karena itu bisa diabaikan.
“Betul bahwa putusan MK final dan mengikat dan berlaku saat diucapkan, tetapi obyek uji materi di MK adalah norma abstrak dan tidak ditujukan untuk menyelesaikan kasus konkret, seperti yang diminta Nurul Ghufron. Apalagi sifat putusan ini adalah putusan yang sifatnya non-self executing, yang tidak serta merta berlaku untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini,” beber Insiyah.
Jadi, lanjut dia, jika Putusan MK No.112/PUU-XX/2022 berlaku untuk periode saat ini, maka MK tidak hanya abai dalam membuat putusan yang harusnya kekuatan eksekutorialnya bersifat progresif (berlaku ke depan), namun juga berpotensi menyebabkan kekacauan, ketidakpastian, dan pertentangan hukum baru.
“Keppres 129/P Tahun 2019 tentang pengangkatan KPK tetap sah hingga masa akhir jabatan pimpinan KPK berakhir di 2023. Putusan MK yang membentuk norma baru, yakni mengubah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun, adalah keluar jalur karena itu kewenangan pembentuk UU,” katanya menambahkan.
Presiden Joko Widodo, tutur dia, sebaiknya mengabaikan putusan MK ini untuk kepentingan penguatan KPK, meluruskan cara berkonstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan, dan tetap melanjutkan pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK baru.
“Paralel dengan langkah ini, Presiden dan DPR selaku pembentuk UU segera menyelenggarakan agenda legislasi membahas perubahan norma dalam UU KPK yang diujikan tersebut,” tandas dia.
“Putusan MK terkait masa jabatan KPK ini akan menimbulkan preseden konstitusional terburuk dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia,” pungkasnya.
Baca juga: Imbas Putusan MK, Masa Jabatan Firli Bahuri Diperpanjang 1 Tahun
Baca juga: Ghufron Bersyukur MK Kabulkan Gugatannya Soal Usia Minimal Pimpinan KPK