Hot Topic Nasional

MK Terima 314 Gugatan Hasil Pilkada, Disidang Mulai 8 Januari

Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menerima total 314 permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) pada Pilkada Serentak 2024. Sidang sengketa pilkada akan dimulai pada 8 Januari 2025.

“Menyongsong penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah pada 8 Januari 2025 mendatang, Mahkamah Konstitusi telah menerima pengajuan permohonan hasil pemilihan umum kepala daerah pada akhir 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2024 dan pembukaan masa persidangan MK 2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

“Adapun data permohonan PHPU Kepala Daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan,” sambungnya.

Suhartoyo merincikan, dari total 314 permohonan PHP, jumlah terbanyak yakni pemilihan bupati dengan 242 perkara. Kemudian pemilihan wali kota sebanyak 49, dan pemilihan gubernur sebanyak 23 permohonan.

Ia menyebut pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan jelang sidang PHP. Salah satunya memperbarui regulasi tentang tata beracara pada penanganan perkara sengketa Pilkada 2024.

Selain itu, persiapan teknis yang telah dipersiapkan di antaranya membentuk gugus tugas, penyelenggaraan workshop dan coaching clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah, hingga perbaikan sarana dan prasarana gedung MK.

“Pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak,” katanya.

Lebih lanjut, Suhartoyo berpesan kepada para pemohon agar mengikuti ketentuan yang berlaku. Adapun tata cara beracara sengketa pilkada telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

Terpisah, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut bahwa nantinya akan ada 3 panel yang disiapkan untuk menyidangkan 314 perkara tersebut. Setiap panel berisikan tiga Hakim Konstitusi.

“Kami sudah membagi untuk 3 panel hakim. Berkenaan dengan PHPU Pilkada. Dan itu pembagian panel itu formasinya sama dengan yang dilakukan untuk Pileg yang lalu,” ujar Enny ditemui usai Sidang Pleno Khusus.

“Jadi ada 3 panel. Panel yang pertama itu ketuanya adalah Pak Ketua [Suhartoyo]. Kemudian panel yang kedua, ketuanya Pak Wakil [Saldi Isra]. Dan panel ketiga adalah Prof Arief [Arief Hidayat], di mana saya termasuk bagian dari panel ketiga,” sambungnya.

HT

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

63  +    =  67