Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait penyediaan kotak suara kosong (blank vote) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang melibatkan lebih dari satu pasangan calon (paslon).
Putusan perkara nomor 125/PUU-XXII/2024 itu dibacakan MK dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024). Ketua MK Suhartoyo mengatakan, tidak adanya pilihan blank vote dalam pilkada dengan lebih dari satu calon tidak mengurangi hak memilih.
“Tidak ada hak pilih yang hilang atau terganggu dengan tidak adanya blank vote pada pemilihan kepala daerah dengan lebih dari satu pasangan calon,” kata Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan.
Selain itu, menurut MK, memilih dan dipilih bukan merupakan kewajiban. Sehingga bagi pemilih yang menganggap tidak ada pasangan calon yang sesuai kehendaknya, tidak dapat dipaksakan untuk tetap memilih apalagi sampai dikenakan sanksi jika tidak memilih.
“Menurut Mahkamah, terlepas dari benar atau tidaknya ihwal kartel politik yang menyebabkan persoalan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon, persoalan demikian terletak pada awal tahap pemilihan yaitu pada proses penjaringan calon, yang seharusnya diselesaikan dengan memperbaiki proses pencalonan. Karena proses pencalonan bukan hanya tentang partai politik yang memiliki strategi dan manuver tertentu untuk mencapai tujuannya, namun juga terkait dengan figur/tokoh yang memiliki keinginan untuk maju dan memimpin daerah,” ucap Suhartoyo.
MK juga menilai, calon tunggal adalah upaya terakhir demi memenuhi hak konstitusional warga negara. Karena pemilihan dengan calon tunggal tidak ada kontestan lain, maka rakyat diminta untuk menentukan pilihannya apakah setuju atau tidak setuju dengan pasangan calon tunggal tersebut.
Pertimbangan Mahkamah tersebut menetapkan bahwa blank vote dalam pilkada calon tunggal menjadi sebuah pilihan atau alternatif terakhir demi menyelamatkan hak memilih warga negara yang terancam tidak dapat terpenuhi.
Namun begitu, MK menegaskan, blank vote bukan suatu pilihan yang ideal. Menurut Mahkamah, hal yang harus diutamakan adalah pemilihan dengan kompetisi sehat yang terdiri dari lebih dari satu pasangan calon.
“Bagi negara Indonesia yang menghendaki adanya kompetisi dan kontestasi dalam pemilihan langsung, maka blank vote bukanlah pilihan yang ideal, karena yang diharapkan adalah adanya adu gagasan dan program dari para pasangan calon dalam kontestasi yang sehat,” tutur Suhartoyo.
Sementara itu, MK menilai posita dan petitum permohonan para Pemohon terkait Pasal 107 ayat (1), Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada dan Pasal 10 ayat (2) UU 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur). Ketidakjelasan demikian berakibat permohonan para Pemohon terhadap kedua norma a quo tidak memenuhi syarat formal permohonan yang diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 3 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021.
Pada pilkada 2024, KPU mencatat terdapat 37 daerah yang hanya diikuti oleh calon tunggal. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut jumlah pilkada dengan calon tunggal di 2024 merupakan yang tertinggi sejak Pilkada 2015.
Baca juga: MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Tanpa Kursi di DPRD Bisa Ajukan Calon
HT