Channel9.id – Jakarta. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko resmi melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primasyogha dan Miftah ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Kedua peneliti itu dilaporkan karena tidak bisa membuktikan pernyataannya terkait keterlibatan Moeldoko di peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras.
“Saya Moeldoko melaporkan saudara Egi dan saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya,” ujar Moeldoko, Jumat 10 September 2021.
Baca juga: Laporkan ICW, Moeldoko Tiba di Bareskrim Polri
Baca juga: ICW Minta Maaf ke Moeldoko Soal Impor Beras, Bukan Bisnis Ivermectin
Moeldoko menyampaikan, dua peneliti ICW itu sudah diberikan kesempatan untuk menjelaskan kepada publik bahwa tudingan itu tidak benar. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan keduanya tidak melakukan itu dan tidak meminta maaf.
“Saya sebenarnya sudah memberikan kesempatan berulang kali untuk bisa menjelaskan dengan baik dan memberikan bukti-bukti,” kata Moeldoko.
“Kalau itu tidak bisa, saya beri kesempatan lagi untuk minta maaf dan mencabut. Tapi sampai saat ini, itikad baik saya tidak dilakukan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Moeldoko telah melayangkan tiga surat somasi terbuka kepada ICW. ICW juga sudah menjawab tiga surat somasi Moeldoko.
Namun, Otto Hasibuan, selaku pengacara Moelodoko, menilai ICW tidak bisa membuktikan tuduhan atas kliennya itu. Moeldoko akhirnya melapor ke polisi.