Channel9.id – Jakarta. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menilai kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang (ferien job) mahasiswa ke Jerman menjadi pembelajaran bagi pemerintah untuk membenahi tata kelola penyelanggaraan magang mahasiswa di luar negeri.
“Ini jadi pembelajaran bagi negara. Satu sisi banyak anak-anak kita ingin ke luar negeri dan nggak punya duit sehingga tidak mikir risiko, diperburuk lagi dengan tata kelola,” kata Moeldoko saat rapat koordinasi terkait permasalahan magang mahasiswa di luar negeri, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Menurutnya, ferien job ini merupakan program magang yang bagus karena menjadi metode pembelajaran yang efektif bagi mahasiwa, yaitu belajar sambil bekerja atau learning by working. Terlebih, ferien job merupakan program resmi lembaga ketenagakerjaan Jerman yang memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk bekerja dan mendapat uang tambahan.
“Ini program resmi tapi infornya ke kampus tidak sesuai. Jadi ada disinformasi antara program magang Jerman dengan mahasiswa yang ada di sini,” terangnya.
Moeldoko pun menekankan kepada kepolisian agar lebih cermat dalam melakukan penyelidikan karena persoalan ini sudah menyangkut institusi pendidikan tinggi di Indonesia.
Moeldoko juga mewanti-wanti jangan sampai persoalan magang mahasiswa Indonesia di luar negeri menjadi komoditas politik dan memunculkan kegaduhan di ruang publik.
“Untuk itulah KSP ikut hadir dan terlibat dalam persoalan ini agar tidak menjadi bola liar yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Apalagi sekarang tahun politik,” pungkas Moeldoko.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan kasus itu berawal dari laporan KBRI Jerman tentang empat mahasiswa yang menjadi korban TPPO.
Berdasarkan informasi dari KBRI Jerman, Djuhandhani mengatakan program ferien job ini melibatkan 33 universitas di Indonesia dan sudah memberangkatkan 1.047 mahasiswa.
Djuhandani menuturkan, seluruh mahasiswa yang menjadi korban itu diberangkatkan oleh tiga agen tenaga kerja berbeda di Jerman. Sosialisasi ‘magang’ itu dilakukan oleh PT CVGEN dan PT SHB.
Dalam menjalankan aksinya, PT SHB selaku perekrut menjalin kerja sama dengan kampus di Indonesia. Program magang itu juga diklaim termasuk dalam Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang merupakan program andalan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pelaku juga mengiming-imingi korban bahwa program ferien job ini dapat dikonversikan ke SKS.
“Menyampaikan bahwa ferien job masuk ke dalam program merdeka belajar kampus merdeka serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 sks,” ujar Djuhandani dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/2024).
Padahal menurut Djuhandhani, PT SHB tidak pernah terdaftar dalam program MBKM Kemendikbud dan tidak terdaftar sebagai perekrut tenaga kerja di Kementerian Ketegakerjaan.
Dalam kasus ini, Djuhandhani mengatakan pihaknya telah menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka masing-masing berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60). Sementara, dua dari lima tersangka, yakni ER dan A, berada di Jerman.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Kemudian Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Baca juga: Bareskrim Ungkap 1.047 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Modus Magang ke Jerman
HT