Hot Topic Hukum

Momen Gus Nur Salat Maghrib Berjamaah di Bareskrim di Sela Pemeriksaan

Channel9.id-Jakarta. Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur kini menjalani pemeriksaan intensif, setelah tiba di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, tadi siang. Di sela pemeriksaan, penyidik memberikan kesempatan Gus Nur untuk menunaikan ibadah salat maghrib.

“Tadi azan, kami istirahat sebentar dari pemeriksaan. Kami berikan tersangka waktu isoma (istirahat, salat, makan) yang merupakan hak tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi kepada detikcom, Sabtu (24/10).

Slamet menuturkan pemeriksaan dilanjutkan usai Gus Nur menunaikan salat dan menyantap makanan. Dari foto yang diterima awak Media, Gus Nur terlihat mengenakan baju koko putih dan celana panjang hitam.

Baca juga: Gus Nur Ditangkap di Malang, Diduga Lakukan Ujaran Kebencian 

Gus Nur nampak menunaikan salat berjamaah dengan penyidik. Salat berjamaah ini diimami oleh seorang penyidik Bareskrim yang mengenakan seragam biru dongker bertuliskan ‘Siber Polri’ pada bagian punggungnya.

Seperti diketahui, Gus Nur ditangkap di kediamannya, Malang, Jawa Timur (Jatim) tengah malam tadi. Gus Nur dibawa langsung dari kediamannya di Malang, Jawa Timur ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Ia dinilai menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait NU. Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Gus Nur mulanya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Kini Gus Nur berstatus tersangka. Slamet sebelumnya menjelaskan keputusan menahan atau tidak Gus Nur ditentukan dalam 1 x 24 jam usai penangkapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

86  +    =  95