Opini

Momentum Mengakhiri Impunitas dan Memperkuat Supremasi Sipil

Oleh: Hendardi*

Channel9.id-Jakarta. Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan langkah penting bagi penguatan negara hukum, kesetaraan warga negara di hadapan hukum, dan supremasi sipil dalam demokrasi Indonesia. Putusan ini harus dibaca sebagai koreksi konstitusional terhadap sistem peradilan yang selama ini memungkinkan status keprajuritan menjadi dasar untuk membawa tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI ke yurisdiksi peradilan militer.

Pertama, perlu  diapresiasi Putusan MK dimaksud dan Koalisi Masyarakat Sipil yang menempuh jalur konstitusional untuk melakukan koreksi atas norma hukum negara yang keliru dalam konteks penegakan supremasi hukum dan supremasi sipil dalam tata demokrasi konstitusional. Selama ini, persoalan yurisdiksi peradilan militer bukan semata-mata persoalan teknis mengenai pengadilan mana yang berwenang, tetapi menyangkut jaminan keadilan bagi korban, akuntabilitas proses hukum, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ketika dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota militer ditangani melalui mekanisme peradilan militer, impunitas terjadi, yang mana penegakan hukum tidak mewujudkan sanksi berefek jera bagi pelaku dan keadilan bagi korban. Secara teknis peradilan, muncul risiko konflik kepentingan dan pelembagaan ketidakadilan bagi korban. Bahkan ketika korban merupakan warga sipil, selalu terjadi potensi pelipatgandaan kerentanan korban atau reviktimisasi.

Kedua, Putusan MK tersebut merupakan momentum untuk mengakhiri segala bentuk impunitas dan memastikan bahwa prinsip equality before the law berlaku tanpa pengecualian yang tidak dapat dibenarkan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada kepastian bahwa suatu perkara telah diproses. Yang harus dijamin adalah proses yang independen, transparan, akuntabel, serta memberikan hak kepada korban untuk memperoleh keadilan dan pemulihan.

Selain itu, Putusan MK ini juga mempunyai arti penting bagi agenda penghentian normalisasi impunitas (assault on culture of impunity) dan penguatan supremasi sipil. Dalam negara demokratis, militer merupakan institusi pertahanan negara yang harus bekerja dalam kerangka konstitusi dan berada di bawah kontrol demokratis otoritas sipil. Supremasi memastikan bahwa kekuatan militer dijalankan sesuai mandat, kewenangan, dan batas-batas hukum. Profesionalisme militer justru akan semakin kuat ketika institusi pertahanan memiliki disiplin internal yang baik sekaligus tunduk pada sistem peradilan yang menjamin akuntabilitas.

Ketiga, kita juga harus cermat membaca konsekuensi putusan ini. MK memberikan waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap UU Peradilan Militer. Karena itu, putusan ini tidak boleh diperlakukan sebagai alasan untuk menunda reformasi sistem peradilan militer. Pemerintah dan DPR harus segera memulai revisi secara terbuka dan memberikan ruang partisipasi bermakna (meaningful participation), dengan melibatkan masyarakat sipil, kelompok korban, ahli hukum, serta pihak-pihak yang memiliki kompetensi dalam reformasi sektor keamanan.

Revisi tersebut harus mengatur secara tegas perbedaan tindak pidana militer dan tindak pidana umum, pembagian yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi sengketa mengenai kewenangan mengadili. Integrasi peradilan militer secara penuh di bawah Mahkamah Agung juga harus menjadi bagian penting reformasi, agar independensi kekuasaan kehakiman terjamin dan pembinaan karier hakim tidak berada dalam pengaruh rantai komando militer.

Keempat, reformasi peradilan militer merupakan bagian dari agenda yang lebih luas yaitu membangun institusi militer yang profesional, demokratis, dan akuntabel. Tidak ada pertentangan antara menjaga kehormatan TNI dan menegakkan hukum secara setara. Kepercayaan masyarakat terhadap TNI akan semakin kuat apabila setiap dugaan tindak pidana ditangani secara adil melalui proses penegakan hukum yang akuntabel. Dalam konteks itu, Putusan MK ini harus menjadi titik tolak untuk memutus impunitas dan memastikan bahwa supremasi hukum dan supremasi sipil ditegaskkan dalam pemerintahan demokratis Indonesia, bukan sekadar norma konstitusional.

* Ketua Dewan Nasional SETARA Institute

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

83  +    =  89