Hot Topic

MRS Layangkan Gugatan Praperadilan, Polri: Kami Sudah Siapkan Alasan dan Barang Bukti

Channel9.id – Jakarta. Tim advokasi Pemimpin FPI M Rizieq Shihan (MRS) menilai, penetapan MRS dan lima orang lain sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Mereka pun melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Polri menghormati gugatan yang dilayangkan tim advokasi MRS itu. Polri pun sudah menyiapkan sejumlah alasan beserta barang bukti terkait penahanan MRS dan lima tersangka lainnya.

“Kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).

Tim advokasi MRS secara resmi telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 15 Desember 2020. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2020/PN Jaksel.

Sebagai pihak tergugat yakni Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Sedangkan, pihak penggugat adalah Rizieq Shihab, Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI), Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Acara, dan Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +    =  15