Nasional

MUI Serukan Taubat Nasuha, Minta Prabowo Serius Atasi Karhutla

Channel9.id – Jakarta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak umat Islam melakukan taubat nasuha atau pertobatan sungguh-sungguh atas berbagai dosa dan kelalaian, termasuk perbuatan yang merusak lingkungan. Di tengah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah Indonesia, MUI juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian lebih besar agar bencana tersebut segera teratasi.

Seruan itu tertuang dalam Tausiyah MUI tentang Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia Nomor Kep-112/DP-MUI/X/2026, yang ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan pada 18 Oktober 2026.

MUI menilai karhutla telah mencapai tingkat darurat karena berdampak terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian, dan lingkungan. Kebakaran juga mengganggu aktivitas warga serta mengancam keselamatan kelompok rentan, seperti anak-anak dan lanjut usia.

“Karena karhutla saat ini sudah pada tingkat darurat (emergency), kami menyampaikan saran kepada yang terhormat Bapak Presiden untuk memberikan perhatian yang lebih besar lagi hingga masalah karhutla ini benar-benar dapat teratasi,” demikian tertulis dalam tausiyah MUI tentang Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia yang diterima Channel9.id, Senin (19/10/2026).

Selain meminta perhatian Prabowo, MUI mengimbau pemerintah pusat dan daerah bersama TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta relawan untuk memperkuat koordinasi dan mengerahkan sumber daya guna mempercepat pemadaman api.

MUI juga menyoroti dampak kabut asap yang telah menjangkau negara tetangga, khususnya Malaysia dan Singapura. Masyarakat di wilayah terdampak diminta menjaga kesehatan, menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, serta menghindari kawasan yang berisiko tinggi.

Dalam tausiyah tersebut, MUI menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi yang sengaja membakar lahan untuk kepentingan bisnis.

“MUI meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap perorangan maupun korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk kepentingan bisnis,” jelas MUI.

MUI menegaskan, pembakaran hutan dan lahan yang merusak lingkungan serta mengancam keselamatan manusia bertentangan dengan ajaran Islam. Lembaga tersebut juga kembali mengingatkan Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya, yang menyatakan pembakaran secara sembarangan dengan dampak tersebut hukumnya haram.

Di sisi lain, MUI mengajak masyarakat memperkuat gotong royong untuk membantu warga terdampak kabut asap dan mencegah munculnya titik api baru. Masyarakat juga diimbau tidak membakar sampah maupun lahan secara sembarangan.

Untuk menghadapi bencana tersebut, MUI turut menyerukan langkah spiritual kepada umat Islam, termasuk memperbanyak istigfar dan membaca Qunut Nazilah dalam salat fardu. MUI juga mengajak umat Islam, ulama, serta pengurus masjid dan musala melaksanakan salat sunah istisqa secara berjemaah untuk memohon turunnya hujan.

“MUI mengajak seluruh umat Islam untuk bertobat dengan sungguh-sungguh (taubatan nasuha) atas segala dosa dan kelalaian, termasuk perbuatan yang merusak alam dan lingkungan, serta memperbanyak istigfar dan membaca Qunut Nazilah dalam salat fardu sebagai ikhtiar spiritual memohon perlindungan dari musibah, bahaya kabut asap, dan bencana kekeringan,” tulis MUI.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

81  +    =  82