Nasional

Muktamar NU: Sempat Diskors, Sidang Komisi Organisasi Hasilkan Dua Opsi Pemilihan Ketua Umum

Channel9.id – Jombang. Sidang Komisi Organisasi Muktamar NU ke-35 yang salah satunya membahas mengenai pemilihan Ketua Umum sempat Diskors. Sidang dilanjutkan lagi hari dengan menghasilkan dua opsi.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Prof Asrorun Niam mengatakan, pembahasan mengenai syarat pencalonan sudah disepakati dibuat longgar.

“Kalau untuk pemilihan Ketua Umum masih ada opsi. Yang tadi kan syarat ya, jadi dibuat longgar saja, sepanjang memenuhi persyaratan inti dari yang ditetapkan di dalam AD/ART,” kata Asrorun Niam kepada para awak media usai sidang Sabtu (29/8/2026).

Ia mengatakan, pembahasan soal mekanisme pemilihan Ketua Umum sempat diskors sejak semalam dan baru dilanjutkan kembali pagi harinya setelah pembahasan isu lain dituntaskan terlebih dahulu, hingga akhirnya menghasilkan dua opsi.

Opsi pertama kata Niam, adalah pemilihan langsung dengan sistem satu orang satu suara atau one man one vote dengan tetap mesti disertai persetujuan Rais Aam terpilih.

Opsi kedua, lanjut Niam, adalah mekanisme penjaringan melalui Pengurus Cabang (PCNU) dan Pengurus Wilayah (PWNU). Pengurus PCNU dan PWNU mengusulkan sejumlah nama untuk kemudian ditabulasi dan diserahkan kepada AHWA sebagai lembaga yang memiliki otoritas memilih.

Niam mengatakan, kedua opsi ini akan dibawa ke sidang pleno III Laporan dan Pengesahan Hasil Sidang Komisi untuk ditawarkan dan dibahas kembali oleh seluruh muktamirin dengan keputusan akhir diupayakan melalui musyawarah mufakat.

Menurut Niam, hingga kini belum ada kesepakatan maupun kecondongan mayoritas yang bisa disimpulkan pada tahap ini. Alasannya, kata dia, forum belum menemukan titik temu maupun jalan ketiga.

Niam pun menegaskan hingga saat ini belum ada gambaran pasti mengenai opsi mana yang lebih didominasi dukungan muktamirin.

“Proses pemungutan suara belum dilakukan,” pungkasnya.

Baca juga: AHWA dan Sosok Ideal Rois Aam PBNU dalam Muktamar ke-35

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  3  =