Channel9.id-Jakarta. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan jadwal acuan tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 setelah pendaftaran ditutup. Tentu pula tercatat waktu pengumuman seleksi administrasi CPNS 2019 sebagai saringan pertama.
Berdasarkan Surat kepala BKN nomor K 26-30/V 205-4/99 yang dilihat di laman Sekretariat Kabinet RI, proses verifikasi berkas-berkas pelamar CPNS dilakukan 13 November-12 Desember 2019.
Lalu, pada 12-16 Desember merupakan masa Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2019.
Sebelum hasil seleksi administrasi diumumkan, Panselnas instansi wajib memverifikasi berkas paling lambat 12 Desember 2019.
“Jadwal dalam surat tersebut merupakan acuan instansi dalam melaksanakan kegiatan penerimaan CPNS tahun 2019 yang merujuk pada hasil rapat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang dilakukan pada Selasa, 26 November 2019 lalu,” ujar Paryono, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, dalam siaran pers.
Selanjutnya, 16-26 Desember menjadi masa sanggah dari hasil seleksi administrasi. Kemudian pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 27 Januari-28 Februari 2020. Hasilnya akan diumumkan pada 22-23 Maret 2020.
“Selanjutnya, instansi dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mulai tanggal 25 Maret 2020 hingga 10 April 2020. Pengumuman hasil seleksi tersebut dapat disampaikan pada 27 hingga 30 April 2020 demi integrasi nilai SKD dan SKB untuk kemudian diumumkan hasilnya tanggal 1 Mei 2020,” terang Paryono.
Ia menyebutkan hingga masa pendaftaran berakhir, tercatat sebanyak 4.197.218 pelamar telah submit pendaftaran dari total 4.433.029 yang mengisi formulir.
Setelah pendaftaran ditutup, pelamar dapat melihat total pelamar yang submit pada setiap formasi seleksi penerimaan CPNS tahun 2019 di menu info lowongan dalam portal https://sscndata.bkn.go.id/spf mulai 11 Desember 2019 pukul 10:00 WIB.
Setelah masa pengumuman seleksi administrasi, Paryono mengimbau bagi pelamar yang telah menginput data dan dokumen sesuai persyaratan namun diverifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) agar memanfaatkan masa sanggah.
Proses sanggahan, kata Paryoni, maksimal 3 (tiga) hari setelah pengumuman seleksi administrasi. Kemudian instansi dapat mengumumkan kembali maksimal 7 (tujuh) hari setelahnya.
“Dalam Surat Kepala BKN tersebut masa sanggah dijadwalkan berlangsung pada 16 Desember 2019 hingga 26 Desember 2019,” ujar Paryono.
Ia melanjutkan, para pelamar yang TMS diharapkan dapat memanfaatkan masa sanggah tersebut dengan baik. Jika merasa ada kekurangan atau kesalahan dalam data atau dokumen persyaratan yang telah diinput pelamar.
Kesalahan atau kekurangan tersebut, menurut Paryono, berpengaruh pada penyeleksian. Bahkan bisa membuat nama calon pelamar tak masuk dalam pengumuman seleksi administrasi CPNS 2019.
(LH)