Hot Topic Hukum

Nama Dicatut untuk Proyek Pengadaan Barang, Pejabat Kemensos Laporkan Pelaku ke Polisi

Channel9.id – Jakarta. Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) Wiwiek Widiyanti mempolisikan seorang berinisial M ke Polda Metro Jaya pada Rabu 27 Oktober 2021.

M dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik karena mencatut nama Wiwiek untuk proyek pengadaan barang dan jasa di Kemensos.

“Diduga melakukan pencemaran nama baik dengan mengaku-ngaku mendapatkan mandat dari kepala biro umum untuk mencari pemenang dalam proyek pengadaan barang dan jasa dengan Kementerian Sosial,” ujar Evy, Rabu 27 Oktober 2021.

Baca juga: KPK Temukan Inefisiensi Anggaran Sebesar Rp581 Miliar di Kemensos

Evy menyampaikan, informasi itu didapatkan dari laporan seorang saksi yang mendapat tawaran proyek pengadaan barang dari seseorang berinisial M. M mengaku sebagai utusan dan tangan kanan Wiwiek.

“Saksi tersebut juga menyatakan oknum M meminta fee dari tawaran proyek pengadaan barang itu,” ucap Evy.

Informasi dari saksi itu kemudian dikonfirmasi langsung ke Wiwiek. Wiwiek pun membantahnya.

“Bu Wiwiek menjawab, itu tidak benar,” ucapnya.

Wiwiek memastikan, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemensos tidak dilakukan oleh perseorangan atau pihak ketiga. Tapi melalui LPSE atau layanan pengadaan secara elektronik.

“Kami mengingatkan di Kemensos tidak ada proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian dikuasakan kepada pihak ketiga atau diperbantukan kepada pihak ketiga,” katanya.

Laporan terhadap M teregistrasi dengan nomor LP/B/5344/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 27 Oktober 2021. M dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Penyebaran Nama Baik Melalui Media Elektronik.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =