Politik

NasDem Bantah Surat Usulan Pemakzulan Gibran Atas Nama Kadernya

Channel9.id – Jakarta. Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni membantah adanya salah satu kader yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Sahroni menegaskan, hingga Kamis (8/10/2026), Partai NasDem belum mengambil sikap untuk mengusulkan pemakzulan Gibran melalui DPR.

“Hoaks, hoaks. Nggak ada, nggak ada,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Sahroni mengatakan NasDem juga belum menentukan sikap kelembagaan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan persoalan persyaratan pendidikan Gibran.

Menurut dia, belum ada arahan khusus dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengenai persoalan tersebut.

Meski begitu, Sahroni mengatakan dinamika setelah putusan MK itu terbuka untuk dibahas di internal Fraksi NasDem DPR.

“Mungkin iya (dibahas di Fraksi), tapi belum. Sampai hari ini belum. Masih landai-landai aja,” ujar Sahroni.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa juga mengatakan DPR akan memeriksa keabsahan dokumen yang beredar dan mengklarifikasi pihak yang mengatasnamakan anggota Fraksi NasDem tersebut.

“Terkait dengan beredarnya salah satu usulan dari anggota Fraksi NasDem, sekali lagi nanti kita akan cek dan kita akan klarifikasi,” kata Saan.

Saan menyebut Partai NasDem masih mempelajari putusan MK terkait persoalan syarat pendidikan Gibran. Karena itu, menurut dia, partai belum mengambil sikap secara kelembagaan.

Adapun usulan pemakzulan Wapres Gibran diduga disampaikan oleh anggota DPR RI Fraksi NasDem Tonny Tesar, dengan nomor anggota A-429, melalui surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026. Surat permohonan yang beredar itu ditujukan kepada pimpinan DPR RI.

Dalam surat itu tercantum perihal “Usul Pemberhentian (Impeachment) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka”. Dokumen tersebut juga meminta DPR menindaklanjuti persoalan persyaratan administrasi pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 melalui mekanisme ketatanegaraan.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

22  +    =  24