Channel9.id – Jakarta. Tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi alias Apeng pemilik PT Duta Palma Group, menyerahkan diri kepada Kejaksaan Agung, Senn (15/8/2022).
Apeng selama ini bersembunyi di Taipei, China dugaan sebelumnya ia berada di Singapura. Namun otoritas Singapura menyampaikan Apeng tidak bersembunyi di negara tersebut.
Surya Darmadi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37,095 hektar di wilayah Indragiri Hulu, Riau oleh PT Duta Palma Group dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 78 Triliun.
Ia kemudian dinyatakan buron oleh Kejaksaan Agung, setelah upaya pemanggilan selalu gagal dan Apeng mangkir tidak pernah menghadiri pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung.
Menurut ST Burhanuddin, Jaksa Agung upaya penyerahan diri Apeng dilakukan sejak dua minggu yang lalu.
Namun baru terealisasi setelah tim pengacaranya juga menyampaikan pernyataan serupa. Hingga akhirnya tersangka SD dijemput di Bandara Soekarno-Hatta setelah kembali dari Taipei, China. Apeng langsung di jemput tim kejaksaan untuk diperiksa oleh Jampidsus.
Burhanuddin menyampaikan usai pemeriksaan yang bersangkutan langsung dikenakan penahanan. “Kami akan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka SD,” tegas Burhanuddin.
Surya Darmadi didampingi oleh pengacaranya, Juniver Girsang pada saat pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Juniver mengatakan kehadiran Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung membuktikan bahwa kliennya kooperatif.
Juniver mengakui, selama ini Surya Darmadi memang tinggal di luar negeri. Namun status kewarganegaraanya masih WNI. “Beliau sampai saat ini masih WNI,” jelasnya.