Kementerian
Ekbis

Nomenklatur Kementerian BUMN Terancam Hilang, RUU Dibahas Super Cepat

Channel9.id, Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI dijadwalkan mengambil keputusan tingkat pertama atas amandemen keempat Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) pada hari ini, 26 September 2025. Pembahasan revisi UU ini berlangsung sangat cepat, hanya berselang empat hari sejak diusulkan pada 23 September 2025.

Dalam dokumen rapat tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang akan diubah. Pertama, rencana perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi badan penyelenggara. Kedua, pengembalian status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara, setelah sebelumnya dalam amandemen ketiga status tersebut dicabut.

Selain itu, pemerintah juga ingin menegaskan kembali bahwa keuangan BUMN termasuk bagian dari keuangan negara. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang memisahkan keduanya sehingga kerugian atau keuntungan BUMN tidak tercatat sebagai kerugian maupun keuntungan negara.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut, polemik terkait status pejabat BUMN menjadi salah satu isu utama. Ia juga menyinggung alasan perubahan nomenklatur, yakni karena sebagian fungsi Kementerian BUMN kini telah diambil alih oleh Badan Pengelola Investasi Danantara.

“Dengan pertimbangan itu, muncul keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan,” ujar Dasco.

Pemangkasan Jumlah BUMN

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan, revisi UU BUMN juga mencakup rencana perampingan jumlah BUMN dari sekitar 1.000 perusahaan menjadi 200–400 perusahaan. Menurutnya, langkah ini penting karena banyak BUMN dinilai tidak efektif.

Presiden Prabowo Subianto juga telah memberi arahan soal perbaikan manajemen BUMN, antara lain penghapusan tantiem, pengurangan jumlah komisaris, serta rasionalisasi pendapatan direksi dan komisaris. Persoalan rangkap jabatan pun turut masuk dalam pembahasan bersama Danantara.

Prasetyo mengungkapkan, pemerintah masih mengkaji kemungkinan peleburan Kementerian BUMN ke dalam Danantara. Meski belum diputuskan, opsi ini dinilai realistis mengingat Danantara kini memegang peran lebih besar dalam pembinaan dan perbaikan manajemen BUMN.

“Pertimbangannya banyak, salah satunya karena proses pembinaan dan perbaikan manajemen sekarang memang sedang dijalankan oleh Danantara,” jelasnya.

Revisi UU BUMN ini masuk dalam longlist Prolegnas sebagai usulan pemerintah. Jika disahkan, maka amandemen keempat ini akan menggantikan aturan sebelumnya yang bahkan belum berusia satu tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  53  =  58