Channel9.id – Jakarta. Mabes Polri menanggapi keinginan eks penyidik senior KPK Novel Baswedan dan sejumlah eks pegawai lainnya yang bersedia menjadi ASN Polri, supaya dapat bertugas kembali di lembaga antirasuah.
“Saya rasa kita sebagai manusia ketika orang punya cita-cita, punya harapan, ya bukan sesuatu yang melanggar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu 8 Desember 2021.
Rusdi berharap 44 eks pegawai KPK yang telah bersedia menjadi ASN Polri dapat mengemban tugas yang diberikan secara profesional dan maksimal.
Baca juga: Gabung ke Polri, eks Pegawai KPK Ditugasi Kawal Dana Covid-19 hingga Proyek Strategis
“Yang terpenting dari Polri adalah bagaimana hal-hal yang telah dipersiapkan oleh Polri itu ditanggapi dari 44 eks pegawai KPK,” kata Rusdi.
Diketahui, Novel Baswedan telah memilih untuk menjadi ASN Polri. Meski begitu, dia masih ingin memberantas korupsi di KPK.
“Tentunya (ingin kembali ke KPK). Saya yakin ketika sekarang pegawai KPK adalah ASN, tentunya dengan memilih menjadi ASN Polri pada dasarnya suatu saat saya berkeinginan kawan-kawan yang punya semangat dan kompetensi keahlian yang benar-benar luar biasa, serta memiliki integritas yang tinggi yang selama ini telah ditunjukkan pada saat tertentu, bisa kembali ke KPK dalam rangka melakukan tugas-tugas memberantas korupsi yang sungguh-sungguh dan serius,” kata Novel Baswedan di Mabes Polri, Selasa kemarin.
Menurut Novel, hal tersebut tentunya hanya dapat terjadi jika pimpinan KPK memang memiliki motivasi dan niat kuat dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Bukan justru menutupi perkara atau pelaku bermasalah. Saya kira saat itu akan kami tunggu. Kita berkeinginan saat itu tidak terlalu lama,” kata Novel Baswedan.
Diketahui, 44 dari 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikandari KPK bersedia direkrut menjadi ASN Polri.
Adapun pengangkatan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 1.308 Tahun 2021 terkait pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK tersebut telah terbit.
Pengangkatan khusus itu termaktub dalam Pasal 1 ayat (5), yang menyatakan bahwa 57 mantan pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.
HY