Hukum Politik

Nyalon Gubernur Harus Mundur DPR, Politikus PD Gugat ke MK

Channel9.id-Jakarta. Politikus Partai Demokrat Anwar Faid tidak menerima kebijakan yang mengharuskan anggota DPR mundur bila mencalonkan diri menjadi calon gubernur. Ia menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ikut menggugat pula anggota DPRD Provinsi Sumbar, Ardikus Dt Intan Bano, yang juga politikus Partai Demokrat.

Sebagaimana dikutip dari salinan permohonan yang dilansir website MK, Rabu (18/3), keduanya menggugat Pasal 7 ayat 2 huruf s UU Pilkada. Anwar rencananya akan maju dalam Pilgub Sulteng dan Ardikus maju sebagai calon bupati/wali kota di Sumbar.

“Pasal itu telah menghalangi upaya para pemohon untuk memenuhi kewajibannya dalam menjalankan fungsi dan representasi rakyat hingga masa jabatannya selesai. Juga menghalangi hak para pemohon untuk dipilih (rights to be candidate) dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020, karena diharuskan mengundurkan diri dari jabatan anggota legislatif sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan,” demikian bunyi permohonan Anwar yang memberikan kuasa kepada Refly Harun dkk itu.

Pasal tersebut sudah pernah diuji oleh MK dan ditolak. Namun Anwar menggunakan batu uji Pasal UUD 1945 yang berbeda sehingga tidak nebis in idem.

“Apabila permohonan a quo dikabulkan oleh MK, hak konstitusional para pemohon untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 dan menjalankan amanah rakyat sebagai anggota legislatif terpilih menjadi tidak terhalang karena para pemohon mendapat kepastian hukum yang adil tentang syarat calon kepala daerah,” ujarnya.

Menurut penggugat, syarat mengundurkan diri itu bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1, Pasal 28D ayat 3, dan Pasal 28H ayat 2 UUD 1945.

“Menyatakan Pasal 7 ayat 2 huruf s UU Pilkada tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” demikian petitum pemohon.

Sebagaimana diketahui, MK pernah memutuskan kasus serupa pada 2015 dan pada 28 November 2017. Hasilnya, MK menguatkan peraturan tersebut. MK menyatakan aturan itu adalah open policy dari pembuat UU.

(virdika rizky utama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  2  =