Hot Topic Hukum

Organisasinya Dibubarkan, FPI: Tidak Masalah, Nanti Kita Gugat

Channel9.id-Jakarta. Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab langsung merespon setelah mengetahui FPI sebagai ormas terlarang oleh pemerintah. Melalui Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito Atmo, Rizieq meminta kuasa hukum FPI untuk mengugat putusan pemerintah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Tidak masalah, nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut,” ujar Sugito di Petamburan, Rabu (30/12).

Dijelaskannya, kuasa hukum FPI telah mempersiapkan proses gugatan ke PTUN. “Kita mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN. Secepatnya akan kita layangkan,” katanya.

Baca juga: Pemerintah Resmi Membubarkan Organisasi FPI

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, saat ini ormas besutan Habib Rizieq ini tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.

FPI dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum. Hal ini tertuang dalam keputusan bersama Menkum HAM, Mendagri, Jaksa Agung, Menkominfo, Kapolri dan BNPT.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,”tutur Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12).

IG

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  74  =  77