Hukum

OTT di Kalsel, KPK Sita Dokumen dan Uang Rp345 Juta

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang suap dari tiga tersangka dalam konperensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis, 16 September 2021.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada Rabu (15/9) malam. Diduga, terdapat korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022.

Baca juga: KPK Lakukan OTT di Kalsel, Siapa Saja yang Diamankan 

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (Kadis PUPRT) Hulu Sungai Utara, Maliki dan dua tersangka lain dari pihak swasta yakni Direktur CV Hanamas, Marhaini dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.

Untuk proses penyidikan, para tersangka bakal ditahan untuk 20 hari pertama, mulai tanggal 16 September 2021 sampai dengan 5 Oktober 2021 di Rutan KPK.  Maliki ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Marhaini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan Fachriadi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  2  =