Channel9.id – Jakarta. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memberikan evaluasi terhadap 16 provinsi yang sudah mulai melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, ada daerah yang mulai PTM sejak Januari, Februari, dan April 2021.
Adapun 16 provinsi itu yakni provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat.
Kabid Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri menyampaikan beberapa permasalahan yang ditemukan PWG dari pelaksanaan PTM terbatas di masa pandemi Covid-19.
Pertama, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran prokes atau tidak melaksanakan 3M dengan disiplin di dalam sekolah, seperti di Kabupaten. Kep. Simeulue, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Kep. Sangihe, Kabupaten Melawi, Kota Batam, Kota Bukittinggi, Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang Panjang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Situbondo.
“Contoh kasus yang banyak terjadi, guru dan siswa tidak memakai masker. Adapun memakai masker, tetapi tidak sesuai protokol kesehatan, karena hanya dipakai didagu saja. Kemudian masih terjadi pelanggaran terhadap 3M lainnya yaitu tidak menjaga jarak. Menurut gurunya karena faktor anak-anak kangen-kangenan, akhirnya lupa,” kata Iman, Rabu 7 April 2021.
Kedua, P2G juga menemukan pelanggaran yang terjadi di luar sekolah. Ketika pulang sekolah, siswa dan guru melanggar 3M seperti berkerumun, nongkrong tidak mematuhi Prokes, tidak menjaga jarak, dan tidak mengenakan masker. Begitu pula saat siswa dan guru berangkat dan pulang sekolah saat menggunakan angkutan umum, seperti di Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi.
“Tidak adanya kepatuhan terhadap prokes, di dalam kendaraan umum tidak ada pengaturan jaga jarak. Tentu ini berbahaya bagi kesehatan guru dan siswa,” sambung guru sejarah SMA ini.
Ketiga, vaksinasi bagi guru dan tenaga kependidikan masih belum merata dan belum mencapai target. Laporan dari P2G Daerah di Kabupaten Kep. Sangihe (Sulut) vaksinasi baru untuk guru SMA/SMK, tetapi untuk guru PAUD, SD, dan SMP belum kunjung divaksinasi.
Kemudian Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bukittinggi, dan Kabupaten Agam (Sumbar), sebagian besar sekolah sudah mulai tatap muka, namun guru dan tenaga kependidikan belum tuntas divaksinasi.
Juga belum divaksinasi adalah guru dan tendik di sebagian besar wilayah Provinsi Aceh. Guru di kota Medan dan Kota Tebing Tinggi (Sumut). Guru SMA/SMK di Kab. Penajam Passer Utara (Kaltim). Lalu guru SD di Kab. Bintan (Kepri). Guru di Kota Bandung (Jabar) juga belum. Sedangkan di Kota Metro (Lampung) vaksinasi guru sedang dijadwalkan.
“Lain cerita di Kabupaten Karawang (Jabar), guru dan tendik sudah dijadwalkan vaksinasi, namun setelah sampai di lokasi, diinfokan vaksinnya habis hingga sekarang belum dijadwalkan kembali,” kata Iman.
Di Kabupaten Situbondo (Jatim) juga belum vaksinasi, khususnya guru SMA/SMK, tapi sekolah sudah mulai tatap muka (PTM) terbatas sejak Februari 2021.
Lalu di Kabupaten Melawi (Kalbar), baru sebagian kecil yang divaksinasi. Di Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali (Jateng) guru-guru mulai PAUD-SMA/SMK belum kunjung divaksinasi. Termasuk guru Madrasah Kemenag. Guru-guru di Kabupaten Ende (NTT) juga belum kunjung divaksinasi dan PTM pun belum dimulai.
“Akhirnya Guru dan Tendik yang belum divaksinasi merasa resah, sekolah sudah mulai uji coba tatap muka, namun mereka belum kunjung divaksinasi,” ungkap Iman.
Sedangkan sebagian besar guru di Kabupaten Blitar, Kabupaten Bojonegoro (Jatim), Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut (Jabar), Kabupaten Mimika (Papua) dan Kota Sorong (Papua Barat) sudah divaksinasi. Walaupun di Kab. Mimika PTM belum dimulai.
Adapun di Kabupaten Jeneponto (Sulsel), Kota Bogor (Jabar), dan Kabupaten Pandeglang (Banten) para guru sedang proses vaksinasi.
“Sedangkan di DKI Jakarta, proses vaksinasi guru sedang dilakukan, walaupun sebagian besar khususnya guru swasta belum divaksinasi. DKI Jakarta sudah memulai uji coba PTM terhadap 85 sekolah,” ujar Iman.
Namun P2G mempertanyakan, apa dan bagaimana kriteria penentuan 85 sekolah tersebut sebagai piloting oleh Dinas Pendidikan? P2G menemukan fakta, untuk jenjang SMA, justru dari 85 sekolah, tidak ada satupun SMA Negeri di Jakarta yang menjadi piloting, sebab yang ditunjuk adalah SMA Swasta. Hal ini diduga kuat karena sekolah SMA Negeri di Jakarta belum mengisi dan melengkapi Daftar Periksa yang dibuat Kemendikbud.
“Sangat disayangkan, jika SMA Negeri di Jakarta belum menyiapkan Daftar Periksa dan sarana pendukung protokol kesehatan,” tandasnya.
Namun, P2G memberikan apresiasi terhadap Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang hanya melakukan Uji Coba Tatap Muka di 85 sekolah saja, mengingat ratusan sekolah yang ada di Jakarta. Termasuk durasi uji coba PTM yang hanya 1 hari saja per kelas angkatan.
Lain lagi fakta uji coba pembukaan sekolah di Kabupaten Bogor terhadap 170 sekolah mulai PAUD-SMA/SMK/MA. Jumlah uji coba yang sangat massal dan besar. Mengingat jumlah total sekolah di Kabupaten Bogor adalah sekitar 230 sekolah. Fakta tersebut menunjukkan, uji coba dilakukan serentak terhadap 70%-80% sekolah.
“Akibatnya, uji coba seperti itu justru berpotensi mengancam keselamatan guru dan warga sekolah secara massal. Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) dipaksa masuk sekolah tatap muka, meskipun belum mendapatkan vaksinasi,” lanjut Iman.
Keempat, ada juga fakta sekolah yang hanya memiliki satu thermogun, bahkan Daftar Periksa sekolah belum diverifikasi oleh Pemda tapi sekolah sudah uji coba PTM. Karena thermogun hanya satu, maka siswa yang datang berkerumum dalam antrian panjang, sebab datangnya di waktu yang relatif bersamaan. Kondisi demikian berpotensi melanggar Prokes dan menjadi penularan.
Juga terjadi di sekolah yaitu, kata Iman, orang tua atau pengantar siswa yang menunggu di sekolah, masih ada yang berkerumun sebab menunggu anaknya. Mereka beralasan menunggu, sebab durasi belajar anaknya hanya sampai 2 jam saja, jadi kalau harus pulang ke rumah akan memakan waktu lama. Ini terjadi di PAUD/TK dan SD.
“Kelima P2G menilai selama ini tidak ada sanksi tegas dari Pemerintah Daerah atau Satgas Covid-19 Daerah, ketika sekolah melakukan pelanggaran protokol kesehatan seperti penjelasan tadi. Baik di sekolah maupun aktivitas selepas pulang sekolah,” pungkas Iman.
HY