Hot Topic

P2G Meminta PJJ Harus Dilanjutkan Hingga Akhir Tahun

Channel9.id – Jakarta. Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) meminta sekolah melanjutkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) hingga akhir tahun. Saran ini disampaikan menyusul sejumlah sekolah yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka di pertengahan November 2020.

Koordinator P2G Satriwan Salim menilai, pembukaan sekolah tidak akan efektif mengingat waktu Penilaian Akhir Semester (PAS/UAS) yang tinggal sekitar 3 minggu lagi, awal Desember siswa akan UAS Semester Ganjil.

“Andai kata sekolah tatap muka kembali, pembelajaran tak akan berjalan efektif dan optimal. Hal ini terjadi karena 1) Pembelajaran di bagi 2 shift; 2) Tidak boleh ada kegiatan ekstrakurikuler; 3) Tidak boleh ada kegiatan olahraga; 4) Kantin ditutup; 5) Interaksi siswa antar kelas sangat terbatas; 6) Waktu belajar pun terbatas,” kata Satriwan dalam keterangan resmi, Senin (16/11).

Satriwan menyampaikan, sejumlah sekolah yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka itu, merujuk pada peraturan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada tahun Ajaran 2020/2021. SKB 4 Menteri itu memberikan kesempatan bagi sekolah yang berada di zona kuning dan hijau untuk dibuka kembali tatap muka.

Satriwan menegaskan, pembelajaran tatap muka di sekolah menurut SKB 4 Menteri sebenarnya memiliki prasyarat yang ketat yaitu Sekolah tersebut berada di zona hijau dan kuning, diizinkan oleh pemerintah daerah terkait, sekolah mampu memenuhi daftar cek protokol kesehatan, dan Izin dari orang tua siswa.

Jika syarat-syarat tersebut tidak bisa dipenuhi, maka sekolah tidak bisa memaksakan membuka pembelajaran tatap muka.

“Sebenarnya empat syarat di atas dikunci oleh syarat terakhir yaitu izin dari orang tua. Misalkan saja tiga (3) syarat pertama terpenuhi, tetapi orang tua khawatir dan tidak memberikan izin, maka sekolah tidak bisa semaunya melakukan tatap muka,” katanya.

Dalam hal ini, Satriwan menjelaskan, pembukaan sekolah harus melalui persetujuan orang tua dan tidak ada pemaksaan bagi orang tua agar anaknya dizinkan belajar tatap muka. Pemerintah daerah, kata Satriwan, tidak boleh semaunya membuka sekolah tanpa meminta persetujuan dari semua orang tua tanpa kecuali.

“Pemda dan sekolah harus melibatkan orang tua. Seandainya ada beberapa orang tua di sekolah yang tidak mengizinkan anaknya masuk, maka guru dan sekolah tetap wajib memberikan layanan pembelajaran kepada siswa tersebut, baik daring maupun luring. Sekolah juga tak boleh memaksa orang tua memberikan izin. Mendapatkan layanan pendidikan adalah hak dasar siswa. Hak hidup, sehat, dan memperoleh rasa aman adalah utama, baru kemudian hak pendidikan,” ujar Satriwan.

P2G pun meminta, Kemendikbud dan Kemenag turun tangan langsung mengecek kesiapan infrastuktur sekolah atas protokol kesehatan. P2G meragukan kesiapan sekolah memenuhi syarat-syarat daftar cek protokol kesehatan yang sangat banyak dan detil.

Kesiapan infrastuktur dan budaya disiplin masih belum maksimal dilaksanakan. Sarana-prasarana yang menunjang protokol kesehatan bersifat mutlak, tapi banyak sekolah belum menyiapkan dengan sempurna.

“Oleh karena itu, P2G meminta Kemendikbud dan Kemenag turun langsung mengecek kesiapan sekolah dibuka kembali. Kemendikbud harus betul-betul memastikan sekolah sudah siap memenuhi sarana-prasarana penunjang protokol kesehatan, tanpa kecuali,” lanjutnya.

Pun Kemendikbud dan Kemendagri harus menindak tegas dinas pendidikan yang melanggar aturan pembukaan sekolah.

“Kemendagri dan Kemendikbud seharusnya memberikan teguran keras bagi Dinas Pendidikan yang membolehkan sekolah dibuka kembali, padahal sekolahnya berada di zona oranye seperti Kota Surabaya. Sebab akan berpotensi menjadikan sekolah sebagai kluster penyebaran Covid-19. Ini jelas sekali akan membahayakan kesehatan dan keselamatan guru, siswa, dan keluarga mereka. Mestinya daerah dan pusat harus komitmen dan konsisten dengan SKB 4 Menteri yang dibuat,” katanya.

Yang paling penting, guru, tenaga kependidikan, dan siswa harus betul-betul aman dan dideteksi sejak dari mula pembukaan sekolah.

“Bagi daerah yang sudah zona hijau dan kuning, rencana membuka sekolah kembali mestinya diawali dengan pelaksanaan Tes Swab bagi guru dan siswa, agar betul-betul aman dan bisa dideteksi dari mula, agar pencegahan Covid-19 bisa sedini mungkin. Dana BOS bisa dialokasikan untuk pelaksanaan Tes Swab bagi guru. Syukur kalau Pemda juga sudah mengalokasikannya,” pungkasnya.

Dalam pantauan Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) secara nasional sampai tanggal 16 November 2020, diantaranya bersumber dari laporan jaringan guru P2G di daerah-daerah, ada peningkatan jumlah sekolah di daerah yang (akan) melakukan tatap muka. Rencana sekolah dibuka untuk tatap muka yang akan dilaksanakan Senin, 16 November 2020 adalah sebagai berikut:

1) Kota Pekanbaru, berada di zona kuning berencana membuka sekolah sebanyak 23 SMP;
2) Kab. Solok Selatan, zona kuning, akan membuka sekolah SD-SMP;
3) Kota Banjarmasin, zona kuning, akan membuka 4 SMP secara terbatas;
4) Kota Ternate, zona kuning, akan membuka sekolah jenjang PAUD-SMA/SMK;
5) Kab. Bengkulu Tengah, akan membuka sekolah SD- SMP;
6) Kab. Sumbawa Barat, akan membuka sekolah SD-SMP di 4 Kecamatan;
7) Kab. Tulang Bawang Barat, zona kuning, akan membuka sekolah SD-SMP;
8) Kab. Bangkalan akan membuka sekolah jenjang SD LB-SMA/SMK;
9) Kota Tangerang Selatan, akan membuka sekolah jenjang SD;
10. Jawa Timur, kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi memutuskan sekolah SMA/SMK sudah dibuka hampir merata di seluruh Kota/Kab. Bahkan ada penambahan 20% SMA tiap Kota/Kab; 35% SMK tiap Kota/Kab; dan 10% SLB. Artinya khusus di Provinsi Jawa Timur berdasarkan putusan Kadisdik, sekolah yang berada di bawah otoritas Pemerintah Provinsi yaitu SD LB, SMA, dan SMK sudah berangsur-angsur dibuka bahkan ada penambahan persentasenya;
11. Sulawesi Selatan, sebanyak 3 daerah diizinkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan untuk melakukan tatap muka bagi sekolah SMA/SMK, karena sudah menjadi zona hijau, yaitu: Kab. Soppeng, Kab. Tanah Toraja, dan Kab. Toraja Utara.

Kemudian ada beberapa daerah Kota/Kabupaten yang sudah menyelenggarakan sekolah tatap muka sejak Oktober-November lalu, diantaranya:

1) Kota Surabaya, sejak awal November sekolah tingkat SMA sudah tatap muka. Padahal di sisi lain statusnya masih zona oranye. Ini jelas berpotensi menyalahi SKB 4 Menteri. Sebab SKB 4 Menteri hanya memberikan kesempatan bagi sekolah di zona hijau dan kuning untuk dibuka, itu pun dengan 4 syarat yang sangat ketat;
2) Kabupaten Bangka Barat, zona kuning, sejak 9 November 2020 sekolah tingkat SD-SMP sudah tatap muka;
3) Kab. Aceh Tengah, sejak 9 November sekolah di semua jenjang PAUD-SMA/SMK sudah tatap muka;
4) Kota Lhoksumawe, sejak 9 November sekolah di jenjang SD-SMP sudah tatap muka;
5) Kab. Pidie, sejak awal November sekolah di semua jenjang PAUD-SMA/SMK sudah tatap muka;
6) Kab. Nagan Raya, sejak Oktober sekolah di semua jenjang PAUD-SMA sudah tatap muka;
7) Kota Tanjung Pinang, sekolah di jenjang SD-SMP sudah tatap muka;
8) Kab. Bintan, sekolah di jenjang SD-SMP sudah tatap muka;
9) Kab. Situbondo, sebagian sekolah di jenjang SMA-SMK sudah tatap muka;
10) Kab. Pacitan, sebagian sekolah di jenjang SMA-SMK sudah tatap muka;
11. Kab. Bojonegoro, sebagian sekolah di jenjang SMA/SMK sudah tatap muka;
12) Kab. Blitar, sebagian sekolah di jenjang SMA/SMK sudah tatap muka.

Kemudian dalam laporan jaringan guru P2G di daerah ada beberapa Kota/Kabupaten yang awalnya sekolah sudah tatap muka. Tetapi karena ada kenaikan kasus positif Covid-19 di daerah tersebut, maka sekolah kembali melakukan sistem Pembelajaran Jarak Jauh/Belajar dari Rumah (PJJ/BDR), diantaranya:

1) Kab. Natuna;
2) Kab. Karimun;
3) Kab. Anambas, yang sempat tatap muka tapi akan PJJ kembali, sebab ada peningkatan kasus Covid-19;
4) Kab. Fakfak, setelah ada kasus positif Covid-19 yang meninggal, pada Jumat 13 November 2020 lalu, maka sekolah di Kab. Fakfak kembali PJJ sampai menunggu instruksi selanjutnya dari Pemerintah Kabupaten.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +    =  18