PTM Terbatas Diizinkan di Daerah PPKM Level 1 Sampai 3 Dengan Prokes Ketat
Nasional

P2G Sayangkan Mendikbudristek yang Bolehkan PTM Terbatas

Channel9.id-Jakarta. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sangat menyayangkan pernyataan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang membolehkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di sekolah yang berada pada PPKM Level 1-3, meskipun para siswa belum divaksinasi. Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengkhawatirkan tindakan gegabah tersebut. Menurutnya, vaksinasi anak dan guru harus dituntaskan di sekolah tersebut sebelum dilaksanakannya PTM Terbatas.

“Mempelajari data Kemenkes dan Kemdikbudristek, progres vaksinasi anak usia 12-17 secara nasional masih lambat, baru mencapai 9,6% untuk dosis pertama. Sasaran vaksinasi anak usia 12-17 tahun sebanyak 26.705.490 orang. Data Kemenkes per 19 Agustus 2021 menunjukkan, baru 2,55 juta anak yang disuntik tahap pertama dan 1,16 juta anak mendapatkan dosis kedua. Artinya meskipun sekolah di PPKM Level 1-3 tapi syarat vaksinasi anak belum terpenuhi,” ujar Iman.

Baca juga: P2G: Pemerintah Tidak Merekrut Guru PNS Tahun 2022

Sekretaris Nasional (Seknas) P2G Afdhal, menyoroti perbandingan kuantitas siswa yang sudah divaksinasi dengan rombongan belajar (rombel) atau kelas.

“Dari data vaksinasi anak ini, perbandingannya 10:100. Seandainya satu kelas terdiri dari 30 siswa, hanya 3 orang saja yang sudah divaksinasi dan 27 siswa yang belum divaksinasi. Perbandingan siswa yang sudah divaksinasi dengan yang belum sangat jauh. Jadi herd immunity di sekolah saja belum terbentuk. Tentu ini sangat membahayakan keselamatan anak,” ungkap guru Sosiologi ini.

Selain vaksinasi, Afdhal meminta Kemdikbudristek harus konsisten dengan kebijakannya sendiri, yang telah membuat dasbor kesiapan belajar yang diisi sekolah. Data dasbor per Minggu, 22 Agustus 2021, menunjukkan baru 57,68% atau 309.709 sekolah dari seluruh Indonesia yang mengisi daftar periksa. Sisanya, 42,32% atau 227.191 sekolah belum mengisi.

“57,68% sekolah sudah mengisi kesiapan PTM, namun Pemda perlu melakukan assessment dan verifikasi terlebih dulu. Belum tentu sekolah yang sudah mengisi dasbor benar-benar siap melakukan PTM, makanya dibutuhkan verifikasi faktual. Jangan sampai Mendikbudristek memaksa membuka sekolah yang sejatinya belum siap infrastruktur dan sarana pendukung prokes. Sangat besar risikonya bagi keselamatan anak dan guru,” tambah Afdhal.

Selain tuntasnya vaksinasi anak dan guru serta pemenuhan Daftar Periksa sarana-prasarana pendukung protokol kesehatan, syarat penting PTM Terbatas berikutnya adalah persetujuan atau izin dari orang tua. P2G meminta sekolah jujur dan terbuka mengenai kesanggupan mereka untuk melaksanakan PTM Terbatas sesuai prokes. Sekolah mesti menyampaikan data pemenuhan minimal 11 item daftar periksa pendukung PTM, data warga sekolah yang punya komorbid, masih terinfeksi Covid-19, sedang isoman atau dirawat di rumah sakit, dan data mengenai ketuntasan vaksinasi warga sekolah. Semua data di atas harus disampaikan kepada orang tua/wali murid apa adanya.

“Jika orang tua/wali murid sudah mendapatkan informasi jelas dan komprehensif mengenai kesiapan sekolah untuk PTM, data ini dapat dijadikan rujukan dan pertimbangan empiris bagi orang tua menentukan anaknya diizinkan PTM atau tetap PJJ,” pungkas guru jebolan UNJ dan UI ini.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  47  =  57