Techno

Pandi Desak Pemerintah Untuk Digitalisasi Aksara Nusantara

Channel9.id-Jakarta. Digitalisasi aksara daerah digadang-gadang oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi). Ide untuk melakukan digitalisasi ini berangkat dari kekhawatiran musnahnya aksara daerah, yang merupakan warisan budaya. Pasalnya, saat ini aksara latin lebih banyak dipakai di kehidupan sehari-hari.

Sayangnya upaya untuk digitalisasi aksara yang diajukan Pandi ke lembaga internet dunia kandas.

Direktur Eksekutif Culture and Folks For Indonesia (CFI) Muhammad Yusuf mendesak pemerintah untuk mendigitalisasi aksara nusantara.

“Harusnya pemerintah bisa melakukan intervensi kebijakan. Mengawal secara intensif apa yang sedang diupayakan Pandi,” pungkasnya melalui keterangan tertulis, Senin (4/1).

CFI mengungkapkan seharusnya upaya Pandi didukung pemerintah. Sebab, ketika digitalisasi aksara bisa diwujudkan,akan banyak dampak positif terhadap Indonesia.

“Terutama menyangkut aspek pelestarian aksaranya itu sendiri. Era teknologi yang begitu cepat seperti sekarang harusnya dijadikan momentum. Momentum bagaimana men-digitalisasi budaya bangsa,” ucap pria yang disapa Yus ini.

“Kalau aksara Jawa ini terealisasi (didigitalisasi), maka ini akan menjadi pintu masuk untuk budaya kita yang lainnya. Makin dikenal dunia,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Pandi memang berjuang sendirian sejak awal untuk digitalisasi aksara Nusantara. Salah satunya aksara Jawa dengan mengajukan permohonan ke Internationalize Domain Name (IDN)–sebuah lembaga internet dunia, dan Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN).

Seluruh data yang dikirim oleh Pandi telah dievaluasi oleh ICANN. Kemudian untuk sementara proses IDN aksara Jawa dikembalikan kepada Pandi, lantaran beberapa hal.

Pertama, karena bahasa Jawa belum masuk sebagai bahasa administratif Indonesia di ISO 3166-1. Kedua, ICANN menilai belum ada cukyp bukti bahwa aksara Jawa lazim digunakan oleh seluruh atau sebagian masyarakat Indonesia. Lalu yang ketiga, status aksara Jawa di UNICODE saat ini masih di kategori ‘Limited Use Script’.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  25  =  35