Channel9.id – Jakarta. Tujuan maklumat itu guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan masyarakat usai dikeluarkannya larangan FPI untuk berkegiatan sebagai ormas.
Idham meminta masyarakat untuk tidak terlibat baik secara langsung atau tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan FPI.
“Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tulis Idham dalam maklumat tersebut.
Dalam maklumat itu juga tercantum agar masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI.
Idham meminta Satpol PP dengan dukungan TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spandung/banner atau atribut yang terkait FPI.
Masyarakat juga tidak mengakses, mengunggah dan menyebarkan konten terkait FPI baik melalui media sosial ataupun website.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maupun diskresi kepolisian,” ujar Idham.
(HY)