Channel9.id – Jakarta. Sekretaris Lakpesdam PBNU Marzuki Wahid menilai, pemecatan 51 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) adalah bentuk upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) dari pimpinan KPK. Sebab, 51 pegawai yang dipecat itu sedang menangani kasus-kasus korupsi besar.
“Saya khawatir ini bagian dari upaya pelemahan KPK oleh pihak-pihak eksternal yang terancam oleh KPK dan obstruction of justice dari pimpinan KPK. Karena sejumlah orang yang dipecat ini mereka sedang menangani kasus-kasus korupsi yang sangat serius,” kata Marzuki dalam keterangannya, Kamis 27 Mei 2021
“Jika mereka dipecat, maka penyidikan korupsi terhenti atau berganti penyidik berarti akan memutar balik titik awal penyidikan,” lanjutnya.
Marzuki meminta supaya pimpinan KPK mengikuti arahan yang disampaikan Presiden Jokowi. Jokowi menyatakan, pegawai yang tidak lulus TWK yakni diangkat semua sebagai ASN.
“Bahwa kemudian diperlukan diklat (pendidikan latihan) dan peningkatan kapasitas tentang wawasan kebangsaan, misalnya, untuk mereka sebagai ASN, itu suatu kemestian yang harus dilakukan,” kata Marzuki.
Kendati demikian, Marzuki menilai, ada pengecualian apabila orang-orang yang tidak lulus itu terbukti terlibat dalam organisasi terlarang, atau melanggar etika-moral dan profesi sebagai penegak anti korupsi. Namun, bila hanya TWK yang dijadikan instrumen, tentu tidak cukup alasan untuk memberhentikan pegawai KPK.
“Apalagi TWK KPK kemarin bermasalah dan cacat moral-etik, bahkan cacat akademis, tentu semakin problematik. Selain itu, hasil TWK kemarin tidak transparan. Sampai sekarang, publik tidak tahu hasil yang sebenarnya dari TWK itu, siapa mendapatkan nilai berapa, mana yang salah dan mana yang benar,” ungkapnya.
Diketahui, terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dari 75 pegawai tidak lulus TWK, hanya 24 orang yang masih bisa dibina dengan pendidikan kedinasan. Sementara itu, 51 pegawai lainnya dinyatakan tidak bisa lagi bekerja di KPK alias dipecat.
HY