Channel9.id – Jakarta. Pemerintah Indonesia menerbitkan kebijakan baru untuk mencegah terjadinya gelombang tiga Covid-19 menjelang Hari Natal dan Tahun Baru.
Adapun salah satunya menerapkan PPKM level 3 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Penerapan PPKM Level 3 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Dalam Inmendagri itu, ibadah dan perayaan natal di gereja boleh diselenggarakan secara hybrid. Di gereja dengan maksimal peserta 50 persen dan secara daring sesuai peraturan ibadah dan perayaan Hari Natal terbaru.
Baca juga: PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali Tersisa 64 Kabupaten/Kota
“Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja,” tulis Inmendagri itu.
Selain itu, Gereja harus membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal, hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
Kemudian, pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.
“Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk,” ujarnya.
Selain itu. mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja; 6. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.
“Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter; dan melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak,” pungkasnya.
HY