Channel9.id-Jakarta. Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah angkat bicara soal usulan MUI ihwal perubahan masa jabatan presiden menjadi 1 periode dengan durasi 7-8 tahun. Basarah menilai ketentuan masa jabatan presiden 2 periode dengan durasi 5 tahun sudah ideal.
“MPR tidak ada agenda atau pembahasan mengenai masa jabatan presiden karena ketentuan yang ada sekarang yakni satu periode 5 tahun dan maksimal 2 periode atau 10 tahun sudah dinilai cukup ideal,” kata Basarah kepada wartawan pada Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Nasdem Sambut Usul MUI Soal Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun
Basarah mengatakan tidak ada pembahasan masa jabatan presiden di MPR RI. Basarah justru menekankan pentingnya keberadaan Haluan Pembangunan Nasional guna menjadi pedoman bagi Presiden dalam menjabarkan program pembangunan nasionalnya.
“Dalam pandangan MPR yang terpenting saat ini adalah hadirnya sebuah konsepsi tentang pedoman Haluan Pembangunan Nasional atau semacam GBHN yang ditetapkan oleh MPR yang mana Haluan Pembangunan Nasional tersebut wajib dijadikan pedoman oleh presiden dalam menjabarkan program-program pembangunan nasionalnya,” jelas Basarah.
Menurut Basarah, kehadiran Haluan Pembangunan Nasional dapat dibuat dengan melakukan perubahan UUD 1945. Khususnya, terkait pasal yang menyangkut wewenang MPR.
“Hadirnya Haluan Pembangunan Nasional yang menjadi haluan negara tersebut dapat dilakukan dengan cara perubahan terbatas UUD NRI 1945 khususnya tentang pasal wewenang MPR agar dapat menetapkan kembali GBHN,” tuturnya.
Senada dengan Basarah, Ketua DPP Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin tidak setuju dengan usulan MUI soal masa jabatan presiden menjadi 7-8 tahun dan untuk satu periode saja. Zulfikar menilai tidak tepat untuk kembali membicarakan hal fundamental yang sudah diatur dalam UUD 1945.
“Tidak setuju. Bagi saya, saat ini, tidak tepat membicarakan hal-hal fundamental yang sudah diatur secara jelas dalam UUD NRI 1945,” kata Zulfikar pada Selasa (20/10/2020).
Anggota Komisi II DPR RI ini mengatakan aturan terkait masa jabatan presiden yang berlaku saat ini sudah tegas dan pasti. Zulfikar menilai kontrol dari parlemen dan kritik publik juga tetap perlu berjalan untuk menjaga kekuasaan presiden dan wakil presiden.
“Sudah tegas dan pasti. Sementara, untuk menjaga kekuasaan presiden/wakil presiden bekerja dengan baik dan benar, kontrol parlemen dan kritik publik harus terus berlangsung,” tuturnya.
Diketahui, Komisi Fatwa MUI mengusulkan rancangan pembahasan masa periode presiden satu kali saja di Munas MUI 2020. Dalam satu periode itu, nantinya presiden terpilih akan memimpin selama tujuh atau delapan tahun.
“Usulannya begini, di presiden itu sekali saja, tapi ditambah 7 tahun atau 8 tahun gitu kan, tidak boleh dipilih kembali,” ujar Hasanuddin, Senin (19/10).
IG