Channel9.id-Jakarta. Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Soepratikno mengungkapkan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) pernah dibahas pada periode sebelumnya, tetapi tidak tuntas karena sejumlah hal.
Kata dia, para pengusul belajar dari pengalam masa lalu. “Pertama, nomenklatur judul. Saat itu, ada tiga fraksi yang ngotot karena referensinya larangan praktik monopoli UU 5/1999 sehingga bersikukuh dengan larangan. Akhirnya, tidak ketemu karena saat itu kita menghindari voting. Tujuh fraksi lain tidak setuju dengan nomenklatur larangan,” kata Hendrawan, Selasa (17/11).
Baca juga: Masih Pikir-Pikir Dukung RUU Minol, PKB: Perlu Kajian Komprehensif
Kedua, yaitu koneksitas antarundang-undang yang dinilai belum jelas, termasuk dengan Undang-Undang tentang Cukai. Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Cukai diperintahkan agar pemerintah membuat peraturan pemerintah untuk mengatur peredaran, produksi, dan distribusi barang yang dikenai cukai.
“Suatu barang dikenai cukai karena tujuannya untuk pengendalian. itu sebabnya pemerintah saat itu menekankan pengendalian,” ujarnya.
Kemudian permasalahan lain, yaitu terkait sanksi. Ia mengatakan tiap kali membahas soal sanksi dalam pembentukan undang-undang. Ia yang ketika itu merupakan anggota pansus RUU Minol mengaku mencoba menjembatani pemerintah dan DPR.
“Tapi kita semua tahu satu tahun sebelum berakhir semua orang sudah sibuk dengan nomor urut, sudah persiapan investasi politik yang lebih intensif dan seterusnya di dapil masing-masing. Saya berharap tim pengusul menarik wisdom dari pengalaman masa lalu untuk diinkorporasi dalam apa yang akan kita lakukan di masa depan,” tuturnya.
IG