Channel9.id-Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi sebagai salah satu persyaratan perjalanan mulai Sabtu 28 Agustus 2021.
Untuk itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginstruksikan seluruh direktorat jenderal terkait di bawah komandonya untuk menyiapkan aturannya.
Menurutnya, penyusunan aturan ini dilakukan agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi. Budi pun meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola Kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat berjalan dengan baik.
“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini. Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang belum mengetahui adanya aturan ini,” ujarnya, Jumat (27/08).
Baca juga: PeduliLindungi Aplikasi Besutan Pemerintah Sudah Bisa Diunduh
Sebagai informasi, aplikasi digital ini digunakan untuk membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana.
Selain itu, meminimalkan kontak fisik lantaran tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi, dan juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/antigen).